BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN atas nama Irwan Saputra.
"Suratnya baru kami terima hari ini," ujar Andi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026). Ia menjelaskan, proses PAW yang diajukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 serta mekanisme terbaru, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses surat tersebut. "Dalam waktu lima hari kerja, kami akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme, termasuk melalui rapat pleno," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kampar Tegaskan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan
Menurut Andi, keputusan terkait PAW tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui proses verifikasi yang cermat dan hati-hati.
Setelah seluruh tahapan selesai, KPU akan menyampaikan surat balasan kepada DPRD Kabupaten Kampar. Surat tersebut berisi jawaban atas permintaan nama calon pengganti antar waktu, yang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
"Intinya, ada proses dan mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa hari ini masuk, langsung hari ini juga dijawab," tegasnya. KPU Kampar memastikan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai aturan guna menjaga ketelitian serta keabsahan hasil PAW.
Editor : Rinaldi