BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN, Irwan Saputra.
Surat balasan KPU atas permintaan DPRD Kampar terkait proses PAW tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (11/5/2026) setelah rapat pleno selesai dilaksanakan.
Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat pleno pada Senin pagi untuk membahas tindak lanjut surat dari DPRD Kampar terkait usulan PAW Irwan Saputra.
Baca Juga: Cuaca Kampar Berpotensi Ekstrem, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Siaga
"Hari ini kami menyampaikan balasan KPU terhadap surat DPRD," kata Andi Putra saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Ia meminta seluruh pihak menunggu proses administrasi yang masih berlangsung di internal KPU Kampar. Menurutnya, keputusan resmi baru akan disampaikan setelah tahapan pleno rampung dilaksanakan.
Andi juga membenarkan rapat pleno terkait PAW anggota DPRD Kampar tersebut telah digelar pada pagi hari. Setelah pleno selesai, surat balasan resmi dari KPU Kampar akan langsung diteruskan kepada DPRD Kampar sebagai tindak lanjut administrasi proses PAW.
Baca Juga: KPU Kampar Terima Surat PAW Anggota DPRD
Sebelumnya, DPRD Kampar telah menyurati KPU Kampar untuk meminta proses pergantian antar waktu Irwan Saputra segera ditindaklanjuti. Dalam surat tersebut, DPP PAN mencantumkan sejumlah alasan pemberhentian Irwan, di antaranya ketidakhadiran dalam beberapa agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta rapat-rapat komisi.
Menindaklanjuti permintaan itu, DPRD Kampar meminta KPU Kampar menetapkan nama calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu Legislatif terakhir.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai nama calon yang akan diusulkan untuk mengisi kursi Irwan Saputra di DPRD Kampar.
Editor : Rinaldi