Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bawaslu Kampar Kawal Verifikasi Administrasi PAW DPRD Fraksi PAN

Kamaruddin • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:00 WIB
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah saat koordinasi dengan Ketua KPU Kampar Andi Putra terkait PAW anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN di Kantor KPU Kampar, Senin (11/5/2026). (Bawaslu Kampar untuk Riaupos.co)
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah saat koordinasi dengan Ketua KPU Kampar Andi Putra terkait PAW anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN di Kantor KPU Kampar, Senin (11/5/2026). (Bawaslu Kampar untuk Riaupos.co)

 

BANGKINANG (RIAUPOS .CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029 dari Fraksi PAN, Irwan Saputra.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah hadir langsung dalam kegiatan itu didampingi anggota Bawaslu Mustaqim Akbar, Fadriansyah, serta staf sekretariat, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga: Kesepakatan Tercapai, Warga Tapung Dukung Pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang–Petapahan

Rombongan Bawaslu Kampar disambut Ketua KPU Kampar Andi Putra bersama anggota Afrizal, Muhibbin Ahmad, Imelda Sapitri, Nuraini, Sekretaris KPU, Kasubag Fitri Andriani, dan jajaran staf lainnya.

Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengatakan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap proses administrasi PAW anggota DPRD Kampar yang telah diajukan oleh partai politik.

“Kami melakukan koordinasi sekaligus pengawasan langsung terhadap proses administrasi PAW anggota DPRD Kampar setelah KPU menerima surat permohonan dari partai politik,” ujar Syawir.

Baca Juga: PT PLN Sinergi PTPN IV PalmCo-APGWI Perkuat Ketahanan Energi

Sementara itu, anggota Bawaslu Kampar Mustaqim Akbar menegaskan bahwa proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai prosesnya tidak sesuai regulasi dan berdampak pada sengketa ke depan. Meski saat ini bukan tahapan Pemilu, Bawaslu Kampar tetap memastikan proses berjalan transparan, akurat, akuntabel, dan terbuka,” tegas Mustaqim yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kampar.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, surat permohonan PAW yang diterima KPU wajib segera ditindaklanjuti dengan batas waktu maksimal lima hari.

Baca Juga: Warga dan Pemerintah Capai Kesepahaman dalam Pembangunan SUTT Bangkinang-Petapahan di Desa Petapahan

Bawaslu Kampar, lanjut Mustaqim, akan terus mengawasi seluruh tahapan PAW mulai dari verifikasi administrasi, mekanisme pengusulan pergantian, hingga penetapan calon pengganti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, dan tetap menjaga integritas proses demokrasi di daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara Bawaslu dan KPU penting dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa selama proses berlangsung.

Baca Juga: BRI Dukung Ekonomi Kreatif Konser Letto “BRIMOment Ruang Rindu” 

Selain itu, Bawaslu mengimbau seluruh pihak terkait agar mematuhi prosedur dan menjaga kondusivitas selama tahapan PAW berlangsung. (kom)

Editor : M. Erizal
#PAW DPRD Kampar #paw dprd #bawaslu kampar