KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa batas waktu tersebut berarti penghentian tugas guru non-ASN di sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar Helmi mengatakan, ketentuan hingga akhir 2026 hanya mengatur status penugasan guru non-ASN, bukan menghentikan aktivitas mengajar mereka.
“Batas Desember 2026 bukan berarti guru berhenti mengajar. Yang diatur adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas. Guru masih bisa mengajar sampai akhir 2026,” ujar Helmi, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Pemkab Usulkan SNT Diverval Kemendikdasmen
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kepastian hukum terkait status guru non-ASN ke depan. Selain itu, para guru juga tetap mendapatkan perhatian melalui tunjangan dan insentif dari kementerian.
“Selanjutnya akan ada kepastian hukum sementara, termasuk kepastian pemberian tunjangan dan insentif dari kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026.
Dalam edaran itu disebutkan, guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas dengan sejumlah ketentuan. Guru yang dimaksud harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Bahas MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan melakukan pemutakhiran data guru non-ASN sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin penting dalam edaran menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat pendidik yang belum memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
Pemerintah daerah pun dapat memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.(kom)
Editor : Edwar Yaman