LIPATKAIN (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Subayang, tepatnya di Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (4/6/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Operasi penertiban dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Ipda Nurman Efendi, bersama Panit Opsnal Intelkam Ipda Aprizal Jafar dan tujuh personel Polsek Kampar Kiri.
Baca Juga: Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo Dibabat PETI, 16 Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan adanya penindakan tersebut.
"Benar, kami menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pemilik rakit. Identitas pemilik masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga Desa Kota Lama," ujar Kompol Zuhri.
Ia menjelaskan, ketiga rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terikat pada batang kayu di tepian sungai dan tidak sedang beroperasi.
Baca Juga: BPBD Kampar Ingatkan Bahaya Karhutla di Tengah Ancaman El Nino 2026
Petugas kemudian mengamankan seluruh rakit beserta perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri," tegas Kompol Zuhri. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dan pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Editor : Rinaldi