KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar menegaskan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Buana Wira Lestari (BWL) masih tetap berlaku dan belum dicabut.
Pencabutan sanksi baru dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dan hasil verifikasi lapangan menunjukkan seluruh perbaikan telah dilaksanakan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Refizal melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kampar, Rinaldi mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sejak sanksi diberlakukan.
Baca Juga: Enam Jemaah Haji Riau Dirawat di Batam sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, progres pelaksanaan kewajiban yang dilakukan perusahaan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.
"Terakhir kami melakukan pengecekan, sekitar tiga pekan setelah sanksi berjalan, pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sudah mencapai sekitar 80 sampai 90 persen," ujar Rinaldi, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, kata dia, sanksi belum dapat dicabut sebelum seluruh kewajiban dipenuhi. DLH Kampar akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan sebagai tahap akhir sebelum mengambil keputusan terkait pencabutan sanksi.
"Nanti kalau mereka sudah melaksanakan semua kewajiban yang diberikan, baru sanksinya bisa dicabut. Sebelum itu tentu akan ada pengecekan terakhir di lapangan," katanya.
Baca Juga: Polres Rohil Identifikasi dan Amankan Terduga Pelaku Video Viral Pengancaman
Menurut Rinaldi, salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara aktivitas replanting dan chipping yang diduga berpotensi menyebabkan penurunan kualitas air sungai.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar dugaan sumber pencemaran tidak terus berlanjut dan berdampak lebih luas terhadap lingkungan.
"Kami menghentikan dulu aktivitas yang diduga menjadi penyebab. Kalau dugaan itu benar, pencemaran bisa terus berlangsung apabila tidak dihentikan," jelasnya.
Baca Juga: Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah
Selain menghentikan sementara kegiatan, DLH Kampar juga akan kembali melakukan pengambilan sampel air untuk mengetahui perkembangan kualitas lingkungan setelah penerapan sanksi.
Hasil pengujian tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk menentukan efektivitas langkah pengendalian yang telah dilakukan.
"Kami ingin melihat apakah setelah kegiatan itu dihentikan terjadi perbaikan kualitas air. Kalau ternyata masih sama, berarti ada faktor lain yang harus ditelusuri. Namun kalau membaik, berarti langkah yang dilakukan berhasil mencegah penurunan kualitas air lebih lanjut," terangnya.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi pidana, Rinaldi menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif dilakukan.
"Yang didahulukan adalah sanksi administrasi seperti teguran, paksaan pemerintah hingga penghentian kegiatan. Pidana biasanya diterapkan apabila terjadi pelanggaran berulang atau menimbulkan dampak serius seperti gangguan kesehatan maupun korban jiwa," ujarnya.
Baca Juga: Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah
Ia menambahkan, penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan penyidik, bukan DLH.
"Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. Kami di DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pidana," tegasnya.
Sebelumnya, DLH Kampar menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT BWL dengan menghentikan sementara aktivitas chipping dan replanting di areal seluas 114 hektare.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi pada area replanting guna mencegah dugaan air larian (run off) masuk ke media lingkungan maupun anak sungai di sekitar lokasi.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan langkah penanganan lingkungan dan pemantauan kualitas air secara berkala selama masa sanksi berlangsung.
DLH Kampar memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban tersebut. Setelah masa itu berakhir, evaluasi akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kualitas air dan verifikasi lapangan.(kom)
Editor : Edwar Yaman