Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekolah di Kampar Diimbau Waspada Telepon dan Pesan Penipuan Mengatasnamakan APH

Kamaruddin • Jumat, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

 

Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar Helmi. (Istimewa)
Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar Helmi. (Istimewa)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), seperti kejaksaan, kepolisian, BPK, maupun inspektorat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sejumlah sekolah dilaporkan menerima telepon maupun pesan dari oknum yang mengaku sebagai petugas penegak hukum. Modus yang digunakan beragam, mulai dari meminta sejumlah uang dan barang hingga memaksa sekolah membeli buku atau mengikuti proyek tertentu dengan dalih "pengamanan temuan" maupun "penutupan kasus".

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Helmi, menegaskan bahwa seluruh insan pendidikan harus waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan kepanikan.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau dan Pemkab Kampar Bersinergi

"Pelaku biasanya menyampaikan informasi terkait dugaan keterlibatan dalam perkara hukum, panggilan pemeriksaan, atau masalah rekening dengan tujuan memperoleh data pribadi dan uang dari korban," ujar Helmi, Jumat (12/6/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Dikpora Kampar mengingatkan kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Helmi juga mengimbau agar masyarakat pendidikan tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, kata sandi, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Baca Juga: 3.091 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali ke Tanah Air, 11 Wafat

Selain itu, sekolah dilarang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), maupun dana titipan komite untuk memberikan uang kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Menurut Helmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyuapan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia meminta setiap dugaan penipuan didokumentasikan dengan baik, seperti merekam percakapan, menyimpan pesan, serta mencatat identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan sebagai bahan bukti saat melapor kepada pihak berwenang.

Helmi menambahkan bahwa pemeriksaan resmi yang dilakukan aparat penegak hukum, BPK, maupun inspektorat selalu melalui prosedur yang sah, antara lain disertai surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi terkait. 

Baca Juga: Jaga Integritas SPMB, Kepsek di Pekanbaru Diminta Tak Main-main

Ia menegaskan bahwa petugas resmi tidak pernah meminta uang, jamuan, ataupun transfer dana melalui telepon maupun aplikasi pesan instan.

Dikpora Kampar juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk menyosialisasikan imbauan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah guna mencegah terjadinya penipuan serta menjaga nama baik institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

"Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap satuan pendidikan di Kabupaten Kampar agar terhindar dari berbagai modus penipuan yang semakin beragam dan meresahkan masyarakat,” tutup Helmi. 

 

Editor : Rinaldi
#disdikpora kampar #waspada penipuan