BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui UPT Perparkiran bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya oknum juru parkir (jukir) yang memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023.
Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya pungutan parkir kendaraan roda dua yang melebihi tarif resmi. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp1.000.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, melalui Kepala UPT Perparkiran Syukri Makmur, langsung menginstruksikan petugas untuk melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Tapung Kampar
Tim UPT Perparkiran yang dipimpin Ardi Gustian kemudian melakukan pengecekan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Plaza Bangkinang. Dari hasil pemeriksaan, oknum juru parkir yang dilaporkan mengakui telah melakukan pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Petugas langsung melakukan evaluasi dan pembinaan kepada yang bersangkutan agar pemungutan retribusi parkir dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023," ujar Syukri Makmur, Ahad (14/6/2026).
Selain melakukan pembinaan terhadap oknum jukir, petugas juga memberikan arahan kepada koordinator juru parkir setempat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Terbaik, Dinas Kesehatan Kuansing Siapkan Tenaga Medis hingga Ambulance Mobile
Dishub Kampar juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serupa di kawasan Stadion Tuanku Tambusai. Tim petugas yang dipimpin Opebri Muhamad segera turun ke lokasi untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa oknum juru parkir di lokasi tersebut juga mengakui adanya pemungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan. Petugas kemudian memberikan evaluasi dan pembinaan secara langsung agar seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Syukri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di wilayah Kabupaten Kampar. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan retribusi parkir.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 10 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh juru parkir. Melalui langkah ini diharapkan pelayanan parkir kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dishub Kampar berharap seluruh juru parkir dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi terciptanya pelayanan parkir yang nyaman dan tertib bagi masyarakat.
Editor : Rinaldi