KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Seorang pelaku berinisial MG (27) berhasil ditangkap di Pekanbaru, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi sasaran aksi jambret dan kehilangan gelang emas seberat 9 gram yang dikenakannya.
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Tetap Bersyukur Pekanbaru WDP, Masih Membenahi Keuangan Pemko Pasca-OTT KPK
Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MG pada ahad (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MG mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial RF yang saat ini masih buron. Dalam menjalankan aksinya, MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan RF bertugas menarik gelang emas milik korban.
Baca Juga: Messi Bukukan Hattrick ke Gawang Aljazair, Samai Rekor Klose dengan Gol Ke-16 di Piala Dunia
Setelah berhasil mengambil gelang emas tersebut, kedua pelaku menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada ES yang diamankan pada Ahad (14/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Hotel Khas Pekanbaru. Dari keterangannya, diketahui bahwa gelang emas tersebut telah dilebur dan dijual kepada seorang pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru, kaos warna putih, helm merek GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti.
Selain itu, polisi masih memburu pelaku yang masuk DPO serta menelusuri keberadaan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan dan telah masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Baca Juga: Minyakita Tidak Lagi untuk Bantuan Pangan
Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk jaringan penjualan barang hasil kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di jalan dan tidak menggunakan perhiasan mencolok yang dapat mengundang tindak kriminal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(kom)
Editor : Edwar Yaman