Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Kampar: Belum Ada Penetapan DPO

Kamaruddin • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:06 WIB
DWIANTO PRIHARTONO. (JPG)
DWIANTO PRIHARTONO. (JPG)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Irwan Saputra masih berjalan dan hingga saat ini belum ada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN tersebut. Irwan Saputra diduga terlibat kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP BNI Bangkinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, seluruh tahapan penanganan perkara masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jackson menjelaskan, penerbitan DPO tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Guru Bantu di Kampar 6 Bulan Tak Gajian

“Prosesnya masih berjalan dan harus dilengkapi sesuai ketentuan yang ada,” ujar Jackson saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan proses hukum terkait perkara yang menyeret nama Irwan  Saputra sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Kota Bangkinang Kampar, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Air

Sebelumnya, Kejari Kampar kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Irwan Saputra terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui KCP BNI Bangkinang.

Pemanggilan ketiga tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Namun hingga kini, Kejari Kampar masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Kejari Kampar Tegaskan Status Irwan Saputra Masih Berproses, Belum Ada Penetapan DPO

“Panggilan ketiga sudah kami kirimkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan,” kata Jackson.

Sebelum pemanggilan ketiga dilayangkan, Irwan diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya apabila Irwan kembali tidak memenuhi panggilan, Jackson menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan masih menunggu arahan pimpinan.

“Kami belum bisa berspekulasi. Semua tindakan akan kami ambil berdasarkan arahan pimpinan,” tegasnya.(kom)

Editor : Arif Oktafian
#fraksi pan #irwan saputra #dpo #kejari kampar #dprd kampar