Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Ada Titip-menitip, Wabup Kampar Misharti Jamin SPMB SD-SMP Berjalan Objektif dan Transparan

Kamaruddin • Kamis, 18 Juni 2026 | 13:10 WIB
Wakil Bupati Kampar Misharti bersama forkopimda menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Balai Bupati Kampar, Rabu (17/6/2026).(Disdikpora untuk Riaupos.co)
Wakil Bupati Kampar Misharti bersama forkopimda menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Balai Bupati Kampar, Rabu (17/6/2026).(Disdikpora untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Kampar Misharti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Balai Bupati Kampar, Rabu (17/6/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik diskriminasi dan intervensi pihak tertentu.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi turut hadir dan menandatangani dokumen komitmen tersebut bersama unsur Forkopimda lainnya. Wakil Bupati Kampar Misharti menegaskan seluruh poin dalam pakta integritas harus diimplementasikan secara konsisten oleh panitia dan satuan pendidikan selama proses penerimaan berlangsung.

Baca Juga: Program Biodiesel B50 Diterapkan Mulai 1 Juli 2026

"Kita berharap pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi," ujar Misharti.

Ia menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada praktik titip-menitip calon siswa maupun bentuk intervensi lain yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam seleksi.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan sejumlah jalur penerimaan yang mengakomodasi kondisi peserta didik secara proporsional. Masyarakat diimbau mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau berasal dari keluarga tidak mampu dapat memanfaatkan jalur afirmasi. Bagi yang memiliki prestasi bisa melalui jalur prestasi, sedangkan yang berdomisili dekat sekolah dapat mendaftar melalui jalur domisili. Semua sudah diakomodasi," katanya.

Baca Juga: The Premiere Night Valley Hadirkan Diskon Spesial 24 Persen

Misharti menambahkan, pelaksanaan SPMB menjadi bagian dari upaya pembinaan peserta didik sejak jenjang pendidikan dasar, khususnya SD dan SMP.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik diskriminasi.

Menurut Helmi, penandatanganan pakta integritas yang melibatkan pemerintah daerah, pengawas sekolah, dan kepala satuan pendidikan merupakan langkah untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan.

"SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun kemampuan," ujarnya.

Selain memperluas akses pendidikan, SPMB juga diharapkan mendorong prestasi peserta didik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penerimaan agar berlangsung terbuka dan akuntabel.

Baca Juga: Pelatih Kongo Desak Timnya Tetap Membumi setelah Hasil Imbang Bersejarah Melawan Portugal

Helmi mengungkapkan pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kampar dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Terkait masih adanya sekolah yang kekurangan peserta didik di sejumlah wilayah, Helmi mengatakan Dikpora telah mengatur daya tampung dan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara beberapa sekolah di kawasan perkotaan, terutama Bangkinang Kota dan sekitarnya, masih menjadi tujuan utama calon peserta didik.

"Kapasitas rombongan belajar sudah dibatasi. Untuk SD maksimal 28 siswa dalam satu rombel," jelasnya.

Untuk jenjang SMP, penerimaan murid baru dilakukan melalui jalur domisili sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 persen.

Helmi berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kampar dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.(kom)



Editor : Edwar Yaman
#SPMB SD-SMP #disdikpora kampar #wabup kampar #misharti