KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proses pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan.
Setelah melalui serangkaian pembahasan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, kesepakatan mengenai besaran kompensasi akhirnya tercapai dan mulai ditindaklanjuti pada pekan ini.
Ketua Nelayan Koto Garo Khairul Azhar mengatakan pertemuan antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan digelar pada Jumat (3/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati besaran kompensasi bagi warga yang terdampak, khususnya nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran Sungai Tapung.
"Pada Jumat lalu sudah dilakukan pertemuan antara perwakilan nelayan yang terdampak dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu telah disepakati besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat," ujar Khairul Azhar, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan kesepakatan, nelayan tangkap akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per orang. Sementara itu, nelayan pemilik kerambah akan memperoleh ganti rugi sebesar Rp30 ribu per kilogram ikan yang terdampak.
Khairul menjelaskan, terdapat 131 nelayan tangkap dan 11 pemilik kerambah yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dengan demikian, total penerima kompensasi mencapai 142 nelayan dari Desa Koto Garo. Seluruh data penerima telah diverifikasi bersama agar proses penyaluran berjalan lancar.
Baca Juga: Swadaya Masyarakat, Pemdes Koto Mesjid Kampar Tambal Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna
Menurutnya, masyarakat tidak lagi memperdebatkan besaran kompensasi yang diberikan perusahaan. Yang terpenting saat ini adalah adanya itikad baik perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami warga.
"Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kemauan dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak," tegasnya.
Meski proses penyaluran kompensasi mulai berjalan, para nelayan berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata. Mereka meminta adanya langkah nyata untuk memulihkan kondisi Sungai Tapung agar aktivitas penangkapan ikan maupun budidaya kerambah dapat kembali normal.
Pencemaran sungai dalam beberapa waktu terakhir telah berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan dan usaha budidaya ikan di kerambah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan sumber pendapatan sehingga aktivitas ekonomi warga di sepanjang aliran Sungai Tapung ikut terganggu.
Selain itu, para nelayan berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengawasi proses pemulihan lingkungan serta memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya, baik dalam penyaluran kompensasi maupun upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Koto Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). Kematian massal ikan tersebut mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber penghasilan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, kejadian pada Maret 2026 disebut sebagai yang terparah karena menyebabkan jumlah ikan mati jauh lebih banyak.
Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik PT Buana Wira Lestari (BWL) yang sedang menjalani peremajaan (replanting).
Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan tersebut kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum yang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pencemaran.(kom)
Editor : M. Erizal