Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kompensasi Mulai Direalisasikan, Nelayan Sungai Tapung Harap Pengawasan Lingkungan Diperketat

Kamaruddin • Senin, 6 Juli 2026 | 16:11 WIB
Sekitar 30 ton ikan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melewati Desa Sekijang, Desa Kota Aman, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada akhir Maret lalu. (Istimewa)
Sekitar 30 ton ikan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melewati Desa Sekijang, Desa Kota Aman, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada akhir Maret lalu. (Istimewa)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proses pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. 

Setelah melalui serangkaian pembahasan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, kesepakatan mengenai besaran kompensasi akhirnya tercapai dan mulai ditindaklanjuti pada pekan ini.

Ketua Nelayan Koto Garo Khairul Azhar mengatakan pertemuan antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan digelar pada Jumat (3/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati besaran kompensasi bagi warga yang terdampak, khususnya nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran Sungai Tapung.

Baca Juga: Muklisin Tancap Gas Benahi Pemerintahan Kuansing, Gaji 13, Gaji Kepala Desa dan Tunda Bayar jadi Prioritas

"Pada Jumat lalu sudah dilakukan pertemuan antara perwakilan nelayan yang terdampak dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu telah disepakati besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat," ujar Khairul Azhar, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan kesepakatan, nelayan tangkap akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per orang. Sementara itu, nelayan pemilik kerambah akan memperoleh ganti rugi sebesar Rp30 ribu per kilogram ikan yang terdampak.

Khairul menjelaskan, terdapat 131 nelayan tangkap dan 11 pemilik kerambah yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dengan demikian, total penerima kompensasi mencapai 142 nelayan dari Desa Koto Garo. Seluruh data penerima telah diverifikasi bersama agar proses penyaluran berjalan lancar.

Baca Juga: Swadaya Masyarakat, Pemdes Koto Mesjid Kampar Tambal Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna

Menurutnya, masyarakat tidak lagi memperdebatkan besaran kompensasi yang diberikan perusahaan. Yang terpenting saat ini adalah adanya itikad baik perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami warga.

"Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kemauan dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak," tegasnya.

Meski proses penyaluran kompensasi mulai berjalan, para nelayan berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata. Mereka meminta adanya langkah nyata untuk memulihkan kondisi Sungai Tapung agar aktivitas penangkapan ikan maupun budidaya kerambah dapat kembali normal.

Baca Juga: Sering Menyendiri dan Sakit, Gajah 60 Tahun di Kawasan Kantong Gajah Tesso Tenggara Pelalawan Jalani Cek Kesehatan

Pencemaran sungai dalam beberapa waktu terakhir telah berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan dan usaha budidaya ikan di kerambah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan sumber pendapatan sehingga aktivitas ekonomi warga di sepanjang aliran Sungai Tapung ikut terganggu.

Selain itu, para nelayan berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengawasi proses pemulihan lingkungan serta memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya, baik dalam penyaluran kompensasi maupun upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Koto Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). Kematian massal ikan tersebut mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber penghasilan.

Baca Juga: Giliran Balai Datuk Panglimo Dalam di Inuman Digeledah KPK, Segel Ruangan Wabup Kuansing Sudah Dibuka KPK

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, kejadian pada Maret 2026 disebut sebagai yang terparah karena menyebabkan jumlah ikan mati jauh lebih banyak.

Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik PT Buana Wira Lestari (BWL) yang sedang menjalani peremajaan (replanting). 

Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan tersebut kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum yang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pencemaran.(kom)

Editor : M. Erizal
#ikan mati di sungai tapung #ikan mati massal #kompensasi