Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Protes Emak-Emak, Tujuh Kafe di Tapung  Ditutup Polsek Tapung Bersama Tim Yustisi

Kamaruddin • Minggu, 12 Juli 2026 | 16:17 WIB
Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel tujuh kafe yang diduga menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Sabtu (11/7/2026). (Humas Polres Untuk Riaupos.co)
Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel tujuh kafe yang diduga menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Sabtu (11/7/2026). (Humas Polres Untuk Riaupos.co)

 

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel tujuh kafe yang diduga menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Sabtu (11/7/2026).

 Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi puluhan ibu rumah tangga yang sebelumnya menyampaikan keresahan terhadap keberadaan sejumlah kafe remang-remang di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto mengatakan operasi gabungan itu merupakan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat yang menilai keberadaan kafe-kafe tersebut telah mengganggu situasi kamtibmas.

 Baca Juga: Polsek Jajaran Polres Kuansing Tingkatkan Patroli Malam dan Cek Pos Kamling. Ada Apa?

"Kami telah memantau aksi yang dilakukan warga sehari sebelumnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, hari ini Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan operasi gabungan sekaligus melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," ujar Kompol Bambang, Ahad (12/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah minuman beralkohol, yakni enam botol bir merek Anker, dua botol minuman anggur merah merek Atlas, serta sekitar setengah ember minuman tradisional jenis tuak.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sebanyak tujuh warung atau kafe disegel dan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Selanjutnya, pengelola maupun pemilik bangunan akan dipanggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Disdik Pekanbaru Tetapkan MPLS Lima Hari, Perpeloncoan dan Pungutan Dilarang

"Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polsek Tapung, Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Polres Kampar, Koramil 16 Tapung, unsur Kecamatan Tapung, Pemerintah Desa Gading Sari, serta tokoh masyarakat setempat,'' jelas Kapolsek.

Kapolsek  menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah maupun mengganggu kondusivitas wilayah.(kom)

Editor : Edwar Yaman
#protes emak-emak #polsek tapung #tim yustisi