Sakit Hati Usai Bertengkar, Pria di Kampar Diduga Aniaya Istri hingga Babak Belur

Kamaruddin • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Rabu (29/7/2026). (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)
Unit PPA Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Rabu (29/7/2026). (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. 

MI diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RO (48), hingga korban mengalami sejumlah luka lebam.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, korban melaporkan peristiwa tersebut setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya.

Baca Juga:  FKIP Unri Sambut 1.383 Mahasiswa Baru lewat PKKMB 2026

"Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.

Menurut Kasatreskrim, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Diduga karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Agung Nugroho: Pesan Ketum dan Pak SBY Bantu Sukseskan Pemerintahan Presiden Prabowo

Pelaku diduga mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motor. Setelah itu, pelaku juga diduga meninju bagian dada korban menggunakan tangan kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian dada, kedua tangan, punggung, perut, lutut, serta betis kanan.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Kampar.

Baca Juga: Anak yang Pingsan di Dalam Mobil Setelah Terjebak di Jalan Rusak Sontang-Duri Akhirnya Meninggal

Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak dan menangkap MI di rumah adik iparnya.

"Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di rumah adik iparnya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan," jelas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Wako Agung: Seluruh Koperasi di Pekanbaru Harus Maju dan Sejahterakan Anggota

"Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," jelas Kasat. (kom)

Editor : M. Erizal
kdrt aniaya istri kampar