KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri mengungkap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sore, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (24), yang diduga berperan sebagai operator alat berat di lokasi tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar pada Jumat (28/8/2026) malam. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.
Baca Juga: Libur Sekolah Kembali Diperpanjang di Kuansing
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri membentuk tim yang terdiri dari tujuh personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu, kotak pemisah emas, serta sebuah pondok darurat.
Saat petugas tiba, terdapat lima orang di lokasi. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah. Namun, polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial HS yang saat itu berada di dalam kabin ekskavator.
Baca Juga: KMP Tirus Meranti akan Masuk Docking, Lintasan Alai Insit - Mengkapan Tanpa Kapal Pengganti
HS diketahui merupakan warga Payakumbuh dan diduga berperan sebagai operator alat berat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan HS dan hasil pemeriksaan di lapangan, mesin ekskavator saat petugas tiba dalam kondisi mati karena mengalami kerusakan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan dalam proses perbaikan. Hal ini juga dibuktikan langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut, namun tidak berhasil,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Buaya Mengintai di Balik Rakit, Atai Warga Meranti Lolos dari Maut, Korban Terus Bertambah
Karena kondisi tersebut, polisi tidak membawa ekskavator dari lokasi. Petugas hanya mengamankan kunci kontak sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap ditempatkan di lokasi dengan pengamanan personel kepolisian untuk mencegah dipindahkan maupun digunakan kembali.
Selain itu, petugas memusnahkan sejumlah fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang ditemukan di lokasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan untuk memutus keberlanjutan aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” tegas AKBP Boby.
Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho: Sekolah Kembali Tatap Muka Senin Besok
Sementara barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri terdiri atas satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale, serta kunci kontak ekskavator.
"Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,'' jelas Kapolres.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Baca Juga: Hujan Lebat Redam Hotspot di Kampar, Warga Tetap Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, HS beserta barang bukti yang telah diamankan berada di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (kom)
Editor : M. Erizal