KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar bersama unsur Forkopimda memasang plang peringatan larangan kegiatan di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 14 hektare di Jalan Keluarga, RT 002/RW 001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (2/9/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah adanya aktivitas ilegal di kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma. Turut hadir Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Azwan,Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Juli 2026 Surplus 120 Juta Dolar AS
Sejumlah unsur lainnya juga hadir, di antaranya perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta perwakilan masyarakat.
Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Lokasi pemasangan plang berada di lahan seluas kurang lebih 14 hektare dengan koordinat 0.425622, 101.321716.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan pemasangan plang merupakan bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: US Open: Petenis Filipina Alex Eala Menang dengan Gaya, Kalahkan Mary Stoiana dengan Mudah
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” ujar Boby.
Ia menegaskan, setiap pihak harus menghormati status lokasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga: ASN Luar Daerah Tidak Bisa Pindah ke Pemko
Plang peringatan yang dipasang memuat ketentuan mengenai larangan aktivitas di areal bekas terbakar serta ancaman pidana berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, lingkungan hidup, dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.
Pemasangan plang juga diharapkan menjadi langkah preventif agar lahan bekas karhutla tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun kebakaran baru.
Rangkaian kegiatan diawali dengan proses peletakan semen plang yang dilakukan Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan keterangan pers.(kom)
Editor : Edwar Yaman