Pemkab-DPRD Kampar Perkuat Regulasi, Bahas Delapan Ranperda  

Kamaruddin • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:15 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menyerahkan delapan Ranperda kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, awal pekan ini. (Diskominfo untuk Riau pos)
Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menyerahkan delapan Ranperda kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, awal pekan ini. (Diskominfo untuk Riau pos)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama DPRD  memperkuat arah pembangunan daerah melalui pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (7/9).  

Delapan Ranperda tersebut mencakup sektor pariwisata, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pengelolaan aset daerah, hingga penguatan desa dan pelestarian nilai budaya masyarakat.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar tersebut dipim­pin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi didampingi Wakil Ketua IIb Nursaleh, Zulpan Azmi dan diikuti anggota DPRD Kampar.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Rimbo Panjang Padam, BPBD Kampar Waspadai Asap dan ISPU Tidak Sehat

 Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Misharti, unsur forkopimda, Sekda Ardi Mardiansyah, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Dalam paripurna tersebut, Pemkab Kampar menyampaikan empat Ranperda usulan pemerintah daerah, masing-masing tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2035, Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perubahan atas Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Sementara itu, DPRD Kabupaten Kampar mengajukan empat Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Desa Adat, Tanah Ulayat, Masjid Paripurna dan Desa Wisata.

Baca Juga: Lahan 3 Hektare Terbakar Dekat Perumahan Mega Panam Raya 2, Masih Berasap

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi mengatakan, pembahasan delapan Ranperda tersebut merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi le­gislasi DPRD sekaligus memastikan setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Delapan Ranperda ini memiliki substansi yang cukup strategis. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terbuka dan komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ahmad Taridi.

Menurutnya, Ranperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan desa adat, tanah ulayat, masjid paripurna dan desa wisata juga menjadi bagian dari upaya menjaga karakter serta potensi lokal Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Udara Tak Sehat Akibat Karhutla, Sejumlah Sekolah di Kampar Terapkan PJJ

“Kampar memiliki kekayaan budaya, adat, sumber daya dan potensi wisata yang besar. Ini harus kita dukung dengan regulasi yang kuat, sehingga potensi tersebut dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Misharti menyampaikan bahwa Pemkab Kampar menyambut baik pembahasan delapan Ranperda tersebut sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah tentu berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Regulasi yang kita susun harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Misharti.

Baca Juga: PUPR Kampar Kejar Target Realisasi Pekerjaan hingga Akhir 2026

Misharti menegaskan, empat Ranperda yang diajukan Pemkab Kampar memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam pengembangan sektor pariwisata, peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja, menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memperkuat tata kelola barang milik daerah.(kom)

 

Editor : Arif Oktafian
dprd kampar kampar pemkab kampar