Ahmad Jais Dilantik sebagai Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Sisa Masa Jabatan 2022–2028

Kamaruddin • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 22:58 WIB
Wakil Bupati Kampar Misharti melantik Ahmad Jais sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (10/9/2026). (Diskominfo Kampar untuk Riaupos.co)
Wakil Bupati Kampar Misharti melantik Ahmad Jais sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (10/9/2026). (Diskominfo Kampar untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kampar melantik Ahmad Jais sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2022–2028.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Wakil Bupati Kampar  Misharti di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (10/9/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Baru tetap berjalan.

Pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum berakhirnya masa jabatan. 

Baca Juga: Diskominfoss dan PAPRI Kuansing Dukung Perjuangan Diva, Harumkan Nama Daerah di Panggung Nasional

Melalui mekanisme tersebut, pemerintahan desa tetap memiliki kepemimpinan definitif sehingga pelaksanaan pelayanan publik, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dapat terus dilaksanakan.

Ahmad Jais terpilih melalui mekanisme pemilihan Kepala Desa PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah melalui seluruh tahapan proses PAW, ia kemudian ditetapkan dan dilantik untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Baru hingga berakhirnya masa jabatan periode 2022–2028.

Dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Kampar Misharti menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepala desa juga dituntut mampu memberikan pelayanan yang adil dan optimal kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.

Baca Juga: Kabupaten Inhu Sumbang 100 Titik Panas di Riau

“Ini adalah amanah yang dititipkan masyarakat Desa Baru. Dalam melaksanakan amanah ini, lakukan dengan penuh tanggung jawab, layani masyarakat dengan baik serta buat Desa Baru ini menjadi lebih maju lagi,” ujar Misharti.

Menurutnya, pelantikan kepala desa PAW bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kembali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, Ahmad Jais diharapkan dapat segera melanjutkan program pemerintahan desa yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dan gagasan baru sesuai kebutuhan masyarakat Desa Baru.

Baca Juga: Murid Sekolah di Kota Pekanbaru Belajar Pakai Masker di Tengah Kabut Asap

“Pemerintah Kabupaten Kampar sangat berharap adanya ide-ide dan gagasan baru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Misharti juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk terus mendorong pemerintahan desa agar bekerja secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan dilantiknya Ahmad Jais sebagai Kepala Desa PAW Desa Baru, diharapkan kesinambungan pemerintahan desa dapat terjaga, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Baru dapat terus dilanjutkan hingga akhir masa jabatan 2022–2028.(kom)

Editor : M. Erizal
paw Kades antarwaktu pemkab kampar