Gerebek Rumah dan Kontrakan di Desa Tanjung Sawit, Polisi Sita 32 Paket Sabu-Sabu

Kamaruddin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 15:46 WIB
Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (28/9/2026).(Humas Polres Kampar Untuk Riaupos.co)
Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (28/9/2026).(Humas Polres Kampar Untuk Riaupos.co)

 

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2026) siang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

 Baca Juga: Lantik 63 Pejabat, Wako Agung Nugroho Tegaskan Jabatan Camat-Lurah Diukur dari Kinerja

"Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama anggota langsung menuju lokasi," ujar Kompol Bambang.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati IN sedang berdiri di depan sebuah rumah warga di kawasan Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IN.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang diletakkan di batang pohon. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati IN di kawasan Flamboyan XII.

"Hasil penggeledahan di rumah kontrakan, tim kembali menemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil," terang Kompol Bambang.

 Baca Juga: Ikut Prihatin dengan Kondisi Bayu, Polres Kuansing Salurkan Bantuan

Puluhan paket sabu tersebut ditemukan di dalam bola plastik kecil berwarna biru. Selain sabu, polisi turut mengamankan dua alat timbang, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Kepada petugas, IN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan IN, sabu tersebut diperoleh di pinggir Jalan Lintas Kota Batak.

 Baca Juga: DPRD Sahkan APBD Perubahan Rohul 2026 sebesar Rp1,87 Triliun, Ini Rincian Belanjanya

Selanjutnya, IN bersama seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya, IN bersama seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, IN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(kom)

Editor : Edwar Yaman
Desa Tanjung Sawit sabu-sabu unit reskrim polsek tapung hulu