KAMPAR (RIAUPOS.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode Oktober 2026 mulai dicairkan pada Senin (26/10/2026).
Pencairan yang biasanya rutin dilakukan setiap tanggal 21 tersebut mengalami pergeseran akibat adanya proses verifikasi data administrasi dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, menegaskan bahwa ketersediaan anggaran untuk gaji tersebut sudah aman dan dipastikan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Gloria dan Syafira Siap Wakili Riau di Ajang Putri Cilik Nusantara Nasional
"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21, khusus Oktober ini dibayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK. Selain itu, diperlukan waktu untuk verifikasi menyusul adanya pegawai yang mengundurkan diri dan diberhentikan akibat tidak melaksanakan tugas," ujar Dendi, Ahad (25/10/2026).
Dendi menjelaskan, proses verifikasi data dilakukan secara cermat terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, tercatat ada sekitar 38 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Dari Bangku Sekolah untuk Indonesia, 1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026
Penerbitan SK perpanjangan kontrak yang rutin dilakukan setiap tahun ini, lanjut Dendi, memang membutuhkan pemeriksaan data secara teliti guna memastikan validitas pegawai yang masih aktif bertugas di lapangan.
"Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun, dan bulan ini bertepatan dengan proses penerbitan SK tersebut. Dari data yang disampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan pegawai yang mengundurkan diri serta tidak aktif bekerja. Oleh karena itu, verifikasi mendalam wajib dilakukan," jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama ini dianggarkan melalui pos belanja barang dan jasa, sehingga biasanya dicairkan setiap tanggal 21. Namun, khusus untuk bulan ini, jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 26 demi merampungkan tahapan verifikasi administrasi SK.
Baca Juga: Selain Pekanbaru, Ini Daerah di Riau yang Diguyur Hujan Ahad Sore
Di samping itu, Dendi memastikan bahwa seluruh dokumen SK perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu telah resmi ditandatangani oleh Bupati Kampar. Dengan demikian, proses pencairan diyakini dapat berjalan lancar tanpa ada kendala administratif lanjutan.
"SK PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Kampar, jadi insyaallah tidak ada kendala," tegasnya.
Menutup keterangannya, Dendi menekankan bahwa Pemkab Kampar senantiasa berkomitmen penuh untuk menunaikan hak-hak pegawainya. Ia menyebutkan bahwa Bupati Kampar secara konsisten mengingatkan agar hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK Paruh Waktu dapat tersalurkan dengan baik tanpa penundaan yang merugikan.
Baca Juga: Polsek Bangkinang Barat Sisir Gubuk di Desa Silam, Amankan Sejumlah Barang Diduga Terkait Narkoba
"Beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu tidak terlambat. Apalagi, saat ini Pemkab Kampar telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam penatausahaan keuangan daerah," pungkasnya. (kom)
Editor : M. Erizal