Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bawa 15,8 Kg Sabu, Herkules Ditangkap

Wira Saputra • Selasa, 12 November 2024 | 09:40 WIB
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, perwakilan bea cukai, dan Satpolair memperlihatkan barang bukti sabu
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, perwakilan bea cukai, dan Satpolair memperlihatkan barang bukti sabu

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pria asal Bengkalis Herkules dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti saat membawa 15,8 kilogram (kg) sabu-sabu dari Bengkalis, Sabtu (9/11). Herkules mengaku membawa barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenalnya melalui seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kepulauan Riau.

Herkules mengatakan, terpaksa sehingga nekat menerima tawaran sebagai kurir narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Apalagi, upah yang dijanjikan cukup mengiurkan yakni sebesar Rp20 juta. Hal ini terungkap dalam ekspose di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (11/11).

Usai ekspose yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan kemarin, Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin menjelaskan, dalam operasi ini Satres Narkoba Polres Meranti didukung Satpolair dan Direktorat Resnarkoba Polda Riau dengan pola under cover buy serta Bea dan Cukai Selatpanjang. 

Operasi tersebut ditata rapi dan matang, meskipun penyelidikan atas penangkapan berlangsung lama. Karena dari informasi yang diterima Riau Pos, pergerakan tersangka sebagai target dipantau selama delapan hari sebelum penyergapan.

Tahapan ini berawal dari informasi yang diterima hingga terbitnya perintah Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin kepada Tim Opsnal untuk melaksanakan lidik di Desa Dedap, Kudap, Bandul Kecamatan Tasik Putripuyu, sejak 1 Nov 2024 lalu.

Informasi itu menyangkut akses atau pendistribusian narkotika Riau Pesisir melalui jalur terkait menuju Pekanbaru. Tepat pada Jumat (8/11), Tim Opsnal Sar Resnarkoba mendapat kabar akurat bahwa akan terjadi pengiriman sabu dalam jumlah yang besar. 

Adapun titik lokasi transaksi berlangsung di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau Desa Kanjau, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kabar ini kemudian diproses melalui perintah lisan Kapolres AKBP Kurnia Setyawan agar Tim Opsnal segera bergerak.

Di sana mereka menggunakan pola under cover buy yang dibantu penuh oleh Tim IT Direktorat Resnarkoba Polda Riau. Sementara transaksi melalui sambungan telepon genggam terhadap TO (target operasi) berinisial AG yang diduga berasal dari salah satu Lapas di Kepri. 

Di lokasi itu juga tim melakukan penyamaran dengan menghubungi AG, akan tetapi orang suruhannya yang diketahui Herkules menolak menyeberangi Kanjau menuju Pelabuhan Desa Dedap. Alasannya, alat transportasi penyeberangan tidak beroperasi sehingga transaksi yang direncanakan pada hari itu batal sampai menunggu kabar dari AG.

Satu hari setelah itu, Sabtu (9/11) sekitar pukul 08.00 WIB, AG menghubungi tim untuk melakukan transaksi. Sama pada hari sebelumnya, Herkules tetap tidak mau menyeberang ke Penyeberangan Desa Dedap. Alasan kali ini karena ia tidak berani.

Seterusnya Tim Opsnal nenyepakati untuk melakukan transaksi dengan Herkules di Penyeberangan Kanjau, Desa Kanjau, Kabupaten Bengkalis atas permintaan AG. Di sana tersangka tiba menggunakan sepeda motor roda dua, sedangkan barang bukti (BB) sabu di letak di depan motor (dalam karung).

Tak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti. Selanjutnya Tim 2 langsung datang menggunakan speed boat untuk mem-back up Tim 1. Kemudian pelaku diamankan dan BB dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu 12 bungkus plastik warna hijau merek Chinese Pin Wei yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,8 kg dan 4 bungks plastik warna hitam diduga berisi sabu dengan berat kotor 4 kg. 

Ada juga 1 karung gula premium warna putih merek PSM, 1 tas ransel warna biru dongker kombinasi hitam, 1 tas ransel warna hitam merek Azzka Bag, 1 unit handphone warna dongker dan 1 unit sepeda motor warna hitam.

“Atas pengungkapan kasus ini 331.800 jiwa terselamatkan,” ungkap AKBP Kurnia Setyawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryaman Fadli, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana dan pihak Bea Cukai Selatpanjang Enrico di Mapolres Kepulauan Meranti, Tebingtinggi Barat.

“Pengungkapan ini di-backup juga pihak BC Bengkalis yang BKO di Selatpanjang dan dibantu tim IT Polda Riau. Kami harus apresiasi tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba ini. Ini besar, BB-nya banyak,” ujar Kurnia Setyawan.

Jika melihat dari kemasan yang dijadikan barang bukti tersebut, Kurniawan juga menduga bahwa barang haram itu dipasok oleh jaringan internasional. ‘’Kalau dilihat dari kemasannya ini ada hubungannya dengan jaringan internasional. Tapi kami masih mendalami. Jadi apapun perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali,” ungkapnya.(wir)

Editor : Rindra Yasin
#pengedar narkoba bengkalis #narkoba jenis sabu #polres meranti #peredaran narkoba