Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sikapi Beban Tunda Bayar, Bupati Meranti Dahulukan Gaji, TPP, dan Alokasi Dana Desa

Wira Saputra • Selasa, 4 Maret 2025 | 16:45 WIB
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar sikapi tunda bayar denga mendahulukan gaji, tunjangan tambhana pegawai (TPP) dan alokasi dana desa.
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar sikapi tunda bayar denga mendahulukan gaji, tunjangan tambhana pegawai (TPP) dan alokasi dana desa.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sikapi beban tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024, Bupati Kepulauan Meranti H Asmar akan mendahulukan kepentingan gaji honorer, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pasalnya dari total beban yang masuk dalam tunda bayar tidak hanya itu, melainkan terdapat kegiatan lain, seperti pengadaan barang dan jasa mitra kerja, tetap dipertimbangkan dari kemampuan persediaan anggaran daerah.

"Untuk tunda bayar tetap yang kami dahulukan itu seperti gaji tenaga honorer, insentif pegawai dan alokasi danan desa. Yang lain tetap prioritas, tapi itu yang harus kami dahulukan," bebernya kepada Riaupos.co ketika didampingi Wakil Bupati Muzamil, Selasa (4/3/2025) siang.

Semula Skretaris Daerah Bambang Suprianto mengaku bahawa beban tunda bayar tidak kurang dark Rp119 milliar. Sebagian beban tersebut akan diselesaikan pascapergeseran anggaran rampung dalam waktu dekat ini.

Daftar beban itu tetuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan hasil review inspektorat yang dilaporkan oleh masing masing perangkat daerah terhadap kegiatan 2024 lalu.

Adapun gambaran belanja 2024 masuk dalam skema tunda bayar ini mulai dari Pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa selama 5 bulan, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pengadaan barang dan jasa oleh rekanan.

Selain itu juga terdapat gaji honorer, dan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS selama 5 bulan, meskipun ini bukan kewajiban tetapi tetap diprioritaskan untuk dibayarkan jika memungkinkan.

"Iya akan tetap dibayarkan secepat mungkin dalam tahun anggaran 2025 ini, setah DPA pergeseran selesai. Namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan persediaan anggaran, " ungkapnya.

Untuk mengakomodir beban itu juga, pihaknya saat ini masih menunggu realiasi tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 40 milliar dari pemerintah pusat dan DBH Provinsi Rp 22 milliar triwulan akhir 2024 yang belum diterima hingga saat ini.

Dengan demikian tambah Bambang, bahwa pergeseran anggaran menjadi penting. Opsi tersebut melalui persetujuan pemerintah pusat.

Dengan payung hukum dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah disiapkan, proses pembayaran tunda bayar tidak perlu menunggu APBD Perubahan.

Namun, kata dia tahapan administrasi yang harus dilalui membutuhkan waktu, seperti penyusunan angkas hingga penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pergeseran.

Terhadap realisasi pergeseran anggaran ini, ia menargetkan akan rampung dalam waktu dekat ini. Tahapan itu masih entri data ke SIPD oleh masing masing perangkat daerah. Setelah itu rampung maka terbit DPA Pergeseran.

"Masih dalam proses input oleh masing masing OPD. Kalau itu sudah selesai baru nanti terbut DPA Pergeserannya. Yang jelas target kita pekan ini sudah rampung," ujarnya.(wir )

 

 

Editor : Edwar Yaman
#bupati meranti #tunda bayar #alokasi dana desa #asmar