SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Penyesalan datang dari sejumlah CPNS formasi 2024 yang telah dinyatakan lulus mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kondisi itu dipicu oleh keputusan pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pengangkatan hingga tahun depan. Banyak dari mereka merasa dirugikan.
Salah seorang dari mereka adalah Martin. CPNS Formasi Kepulauan Meranti yang merasa keberatan atas keputusan tersebut karena telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Apalagi ia bukan putra tempatan, sehingga terjebak atas situasi sulit dalam memenuhi keperluan sebagai anak yang telah ditinggal mati oleh kedua orang tua.
“Kami kecewa sekali dan merasa dirugikan, karena saya sudah berhenti dari kerja sebelumnya. Apalagi saya bukan asli daerah ini. Kesulitan ekonomi menjadi masalah utama. Kalau begini kami cukup menyesal ikut tes itu. Bukan hanya saya, kondisi yang sama juga dialami banyak calon lain,” ujarnya.
Ia sangat berharap, pengangkatan bisa dilakukan secepatnya. Karena, di masa menunggu sangat sulit mencari pekerjaan lain.
”Apakah akan selama itu menunggu supaya bisa bekerja, dan apakah juga ada tempat bekerja yang bersedia menerima karyawan dengan kepastian akan resign di akhir September sebelum 1 Oktober 2025,” jelasnya.
Ia berharap ada perubahan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) perihal ini. “Saya berharap pengangkatan ASN bisa secepatnya dilaksanakan,” ujarnya.
Menanggapi itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mampu berbuat banyak, selain turut menanti kabar baik dari pemetintah pusat.
Demikian disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bakharuddin kepada Riau Pos. “Kebijakan pemerintah pusat. Jadi kami hanya bisa menunggu kabar baik pasca seluruh proses pemberkasan sudah rampun,” ungkapnya.
Apalagi yang berstatus sebagai CPNS. Ia hanya bisa memastikan nasib PPPK setelah dinyatakan lolos seleksi namun turut terdampak penundaan pengangkatan.
“Apalagi CPNS kami tidak bisa berbuat banyak. Kalau PPPK masih aman. Meskipun terkena dampak, tapi statusnya masih tetap tenaga honorer yang gajinya masih bisa kita pertahankan,” ujarnya.(gem)
Editor : Arif Oktafian