Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belum Berlakukan WFA, Pemkab Kepulauan Meranti Bakal Sidak Kehadiran ASN

Wira Saputra • Senin, 7 April 2025 | 19:00 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama masuk kerja pascalibur Idulfitri 1445 Hijriah.

Untuk itu Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri, 8 April 2025 mendatang.

Ia mengungkapkan jika ada yang melanggar maka siap-siap akan diberikan sanksi oleh Bupati H Asmar melalui organisasi perangkat daerah terkait.

"Tak boleh ada lagi ada ASN yang menambah libur. Hari pertama kerja itu tidak boleh ada yang telat apalagi tidak ngantor," bebernya kepada Riaupos.co.

Terpisah Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin tak menampik bahwa terdapat sekumlah lembaga telah menerapkan WFA. Namun regulasi kerja di rumah itu belum diberlakukan di daerah setempat.

Artinya berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025 seluruh ASN harus masuk bertugas tanpa telat masuk ke kantlr.

Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan secara efektif dimulai pada 8 April 2025 mendatang.

Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, ASN dilingkungannya berpotensi akan diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawajan.

"Untuk itu, besar kemungkinan dalam hari pertama pascalibur akan ada sidak oleh kepala daerah usai apel," ungkapnya melalui panggilan telepon genggam, Kamarin (6/4/2025)

Menurut Bakhar sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Konsumsi Daun Kelor Tiap Hari, Ini 5 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

"Jadi dalam peraturan tersebut, ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Bila tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. (wir)

Editor : M. Erizal
#wakil bupati meranti #masuk kerja ASN #Pemkab Kepulauan Meranti #libur lebaran