SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Parupurna penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibahas.
Hal itu ditandai dilaksanakannya rapat paripurna keenam masa persidangan kedua tahun 2025 yang berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025) pagi.
Dari pantauan Riaupos.co, rapat tersebut dipimpin oleh H Khalid Ali SE, dampingi sejumlah wakil pimpinan dewan dan Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar.
Di sana Asmar mengungkapkan bahwa terkait dengan penyampaian Ranperda 2025 dimulai dengan belasan usulan dan beberapa ranperda isnisiatif dewan.
Menurut Asmar, tahun ini mereka bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun program legislasi daerah sebanyak 16 Ranperda.
Ranperda tersebut terdiri atas 3 Ranperda inisiatif dari DPRD, 10 Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta Ranperda rutin yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
Gambaran ranperda yang diusulan sementara ini mulai dari payung hukum dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan
"Kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup kita," ucapnya.
Selanjutnya Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Diskusi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau Posisi Kesenian Ada di Mana?
Setelah itu kata Asmar, mereka juga akan merevisi ramperda yang menindaklanjuti perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta usulan tentang perubahan ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Perubahan ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebutnya. Usulan perubahan ini berasal dari beberapa Perangkat Daerah, antara lain: Dinas Perkimtan-LH, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, UPT RSUD, dan BPKAD.
"Kami berharap, dengan adanya perubahan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas koordinasi pemerintahan daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan tertib administrasi," bebernya.