SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di Kepulauan Meranti telah merampungkan musyawarah khusus yang menjadi salah satu tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Demikian informasi yang diterima oleh Riaupos.co melalui Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, T Arifin, Selasa (3/6/2025). Jumlah itu mencakup 101 desa dan kelurahan sebelum akhir Mei 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 18 koperasi sudah terdaftar di dalam sistem administrasi badan hukum (SHBH) koperasi. Sedangkan 56 unit lainnya masuk dalam tahapan proses pendaftaran.
Sementara itu saat ini masih terdapat 45 unit lainnya masuk dalam kategori perbaikan berkas administrasi menuju proses pendaftaran di notaris.
"Semua desa dan kelurahan di Meranti telah merampungkan musyawarah. Bahkan 18 koperasi sudah terdaftar di Kemenkumham. Sisa sedang proses dan melengkapi berkas administrasi saja. Artinya untuk tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tuntas," ungkapnya. Dengan demikian atas gambaran awal, ia menilai bahwa jumlah partisipasi kelompok masyarakat desa dan kelurahan yang tersebar telah menunjukkan nilai positif.
Pasalnya batas akhir waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat masih lama. Karena menurut Arifin, badan hukum koperasi tersebut harus sudah tuntas per tanggal 30 Juni 2025 mendatang. "Sesuai tahapan, pembentukan hingga 31 Mei, badan hukumnya paling lambat 30 Juni. Nantinya peluncuran Koperasi Merah Putih ini langsung oleh Presiden pada tanggal 12 Juli 2025," jelas T Arifin.
Meskipun demikian hingga saat ini mereka belum menerima aturan teknis pelaksanaan Koperasi Merah Putih. Hanya saja, untuk operasional awal seperti kebutuhan kepengurusan izin dan administrasi lain, biayanya dibebankan ke dana desa.
"Kalau pendanaan, itu nantinya dari bank. Ini bersifat pinjaman dan harus ada angsuran. Kalau macet, pihak desa bertanggung jawab. Hanya saja, belum ada petunjuk teknisnya," beber T Arifin.