SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mempertahankan kepemilikan aset berupa lahan yang bersengketa dengan seorang pengusaha daerah setempat.
Lahan berukuran 16 x 65 meter yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Gang Beringin, Kecamatan Tebingtinggi, itu sah milik pemerintah.
Gugatan hukum perdata yang dilayangkan oleh Swandi ditolak oleh PN Bengakalis pada 31 Juli 2025 lalu. Seperti yang tertuang dalam amar putusan Hakim Ketua Ulwan Maluf, S.H., M.H. beserta anggota.
Kabar itupula disabut baik oleh Bupati H Asmar. Kepada Riau Pos, ia mengaku senang mendengar putusan majelis hakim. Demikian juga kerja keras yang digagas oleh jajarannya.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja dan dedikasi Bidang aset dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam membela kepentingan aset daerah," ujarnya melalui panggilan telpon genggam
Upaya mempertahankan hak dan penguasaan atas aset ini dinilai Asmar sangat penting. Untuk itu ia berharap kejadian ini tidal terulang kembali dan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh OPD terkait.
"Ini menjadi pelajaran. Makanya saya menekankan OPD selalu melakukan invetarisasi seluruh aset yang ada. Perbaiki datanya," ujarnya.
Jangan sampai ada celah bagi siapapun untuk mengklaim sejengkal lahan negara yang dikelola oleh pihaknya. Maka dari itu Asmar meminta bagian Aset BPKAD segara mensertifikasi lahan-lahan yang belum bersertifikat.
"Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum setuap lahan yang kita kelola. Selain itu, peningkatan status lahan juga bisa berarti upaya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan atau konflik. Makanya itu cukup penting," bebernya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan perkara gugatan perdata sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Swandi selaku penggugat.
Persidangan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, dan resmi dibacakan secara terbuka pada Kamis, 31 Juli 2025 klaim sepihak dari penggugat.
Pemkab Meranti: Putusan Tegaskan Perlindungan Aset Daerah
Menanggapi hasil persidangan ini, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi keputusan objektif majelis hakim.
“Pemerintah Daerah berterima kasih atas pertimbangan yang cermat dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Putusan ini sangat penting untuk memperjelas kepemilikan aset pemerintah dan mencegah adanya klaim-klaim liar terhadap tanah negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maizathul menegaskan bahwa sejak pemekaran daerah, aset tanah yang dialihkan dari kabupaten induk terus ditertibkan, termasuk proses sertifikasi.
Karena ia tak menampik jika dokumen pelimpahan aset yang diterima Pemkab Kepulauan Meranti pasca mekar dari Bengkalis tidak begitu lengakap. Dari 633 persil aset berupa lahan, hanya 225 persil yang sudah bersertifikat. Sementara 377 diantaranya belum bersertifikat yang saat ini sedang dalam proses.
Meski demikian, Pemerintah Daerah tidak pernah lengah terhadap upaya pengurangan aset.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Karena itu kami juga meminta semua pihak agar menyampaikan narasi yang berdasar pada peraturan perundang-undangan, bukan asumsi atau potongan fakta,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya membuktikan kepatuhan pemerintah terhadap prosedur, tetapi juga sebagai peringatan agar tidak ada pihak yang coba memanfaatkan celah hukum untuk mengambil alih aset milik publik.
Pemerintah Daerah berharap keputusan ini dapat menyelesaikan polemik sengketa aset di kawasan tersebut. Namun demikian, jika ada pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan, mereka tetap diberikan ruang untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut sesuai ketentuan.
Bila masih ada pihak yang masih merasa belum memenuhi rasa keadilan, Pemkab Meranti dikatakannya akan siap menghadapi secara hukum. “Artinya bila dari keputusan tersebut dilakukan banding, kita tetap siap menghadapi prosesnya,” tegasnya.
Baca Juga: PT Pulau Sambu Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri
Sebelumnya Swandi melayangkan gugatan tanggal 20 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 24 Februari 2025 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bis.
Dalam gugatannya, Swandi mengklaim memiliki 2 bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di jalan Ibrahim, RT.04, RW.04, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laporan Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor : M. Erizal