Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rp1,4 M, Polisi Tahan Pejabat DKPP Meranti

Wira Saputra • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - ​SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Zulkipli (45). 

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi liberika Meranti pada Tahun Anggaran 2023. Zulkipli ditahan sejak Selasa (12/8) malam.

​Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi kepada Riau Pos, Jumat (15/8) menjelaskan, penetapan Zulkipli sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025, yang kemudian diikuti dengan proses penyidikan dan hingga akhirnya penahanan.

​Kasus korupsi ini berawal dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan bibit dilakukan oleh DKPP Kepulauan Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.

‘’Tersangka Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana,’’ kata AKBP Aldi.

​Menurut Kapolres, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000. 

Sementara itu, Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya menerima 108.200 bibit. ‘’Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, ada kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi,’’ jelas AKBP Aldi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.

‘’Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000,’’ beber AKBP Aldi.

Menanggapi persoalan hukum yang melilit jajarannya, Kepala DKPP Meranti Ifwandi melalui panggilan telepon genggam kepada Riau Pos mengaku sedih.

‘‘Benar kami baru saja dapat kabar. Sedih dan kecewa. Kami sangat menyayangkan jika memang dugaan penyelewengan kegiatan tersebut benar adanya,”ujarnya.

Untuk itu ia mempersilakan proses hukum berjalan dan memberikan kepercayaan penuh terhadap penegakan hukum yang diambil oleh aparat kepolisian.

“Masih proses ini. Kita serahkan kepada penyidik. Yang jelas kami apresiasi langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian,”ujarnya. (hen) 

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Editor : Arif Oktafian
#bibit kopi #Korupsi #dkpp #tersangka #meranti