Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sudah Diperingatkan Tapi Abai, Sejumlah Papan Reklame Ilegal di Kepulauan Meranti Mulai Dibongkar

Wira Saputra • Rabu, 3 September 2025 | 23:25 WIB
Petugas penertiban melakukan proses pembongkaran salah satu tiang papan reklame tak berizin yang berdiri di Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.
Petugas penertiban melakukan proses pembongkaran salah satu tiang papan reklame tak berizin yang berdiri di Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah tunjukkan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan sejumlah papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin.

Penertiban ini dilakukan setelah pemilik papan reklame mengabaikan hingga tiga kali surat peringatan yang dilayangkan pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala DPMPTSP H Sutardi menjelaskan bahwa penindakan terpaksa dilakukan karena pemilik usaha tidak kunjung mengindahkan aturan dan beberapa kali teguran mereka.

“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Namun karena tidak ada respons, maka sesuai prosedur kami lakukan penertiban. Ini langkah terakhir agar ada efek jera,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Dari hasil monitoring mereka dilapangan, terdapat 11 unit papan reklame yang tidak mengantongi izin dan telah mendapat surat teguran, hingga berujung pembongkaran.

"Dari 11 tiang itu, 4 tiang sudah kita bongkar dan tertibkan. Sementara sisanya akan ditindaklanjuti pada jadwal penertiban tahap berikutnya," beber Sutardi ketika ditemui wartawan Riaupos.co.

Adapun 4 unit papan yang telah dibongkar terdiri dari 2 unit tiang papan reklame yang berdiri Pelabuhan Camat, Tebingtinggi, dan 1 unit di Jalan Kesehatan, dan sisa 1 unit lainnya berada di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi.

Lanjut kata Sutardi selain menegakkan aturan, penertiban ini juga bertujuan menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta keindahan tata kota.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP.

“Kami tidak ingin aturan hanya jadi tulisan di atas kertas. Penegakan Perda adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kalau ada yang melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau pelaku usaha agar tertib dalam mengurus izin reklame, sehingga selain mendapatkan kepastian hukum, juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau semua taat aturan, maka pemerintah dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan. PAD meningkat, usaha juga berjalan dengan aman,” tambahnya.

Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan penertiban papan reklame ilegal hingga tuntas. Penegakan ini diharapkan memberi pesan kuat kepada pelaku usaha bahwa aturan harus dipatuhi demi ketertiban dan kepentingan bersama.

Laporan Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor : M. Erizal
#tertibkan reklame #kepulauan meranti #Penertiban Reklame Ilegal #reklame tanpa izin