SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kabar gembira untuk masyarakat di kampung-kampung hingga pesisir Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah setempat, bersama Kanwil Kemenkumham Riau kini menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Tujuannya jelas, agar semua warga, dari pusat kabupaten sampai pelosok desa, bisa mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis. Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, menegaskan bahwa sudah waktunya masyarakat desa tidak lagi takut atau bingung kalau berurusan dengan hukum.
"Tak boleh ada lagi warga Meranti yang tersesat atau sendirian menghadapi hukum. Kami akan hadirkan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan," tegas Muzamil, di Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (11/9/2025).
Muzamil bahkan langsung memerintahkan para camat agar gerak cepat membentuk Posbankum. "Jangan tunggu lama, segera wujudkan di setiap desa!" pintanya.
Posbankum ini akan menjadi 'penolong pertama' bagi masyarakat. Warga bisa datang untuk mendapatkan informasi, konsultasi, bantuan membuat dokumen, mediasi, hingga pendampingan advokat bila diperlukan.
Kemenkumham pun mendukung penuh. Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, agar rakyat kecil di desa juga bisa menikmati keadilan yang mudah, cepat, dan bermanfaat.
"Saat ini baru ada 6 Posbankum dari 101 desa dan kelurahan di Meranti. Ini PR besar. Posbankum akan jadi ujung tombak penyelesaian masalah hukum di kampung-kampung," ungkap Yeni.
Dengan adanya Posbankum, warga desa tak perlu lagi jauh-jauh ke kota atau bingung mencari pengacara. Semua layanan hukum bisa didapatkan lebih dekat, lebih mudah, dan tanpa rasa takut.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh para lurah, kepala desa, camat, serta pejabat penting daerah. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan hukum benar-benar hadir hingga ke pelosok kampung.