Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi I Pantau Realisasi Tanaman Kehidupan PT NSP

Redaksi • Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB
Unsur DPRD Kepulauan Meranti bersama masyarakat desa dan perwakilan PT NSP saat meninjau lokasi sebaran tanaman kehidupan, belum lama ini.
Unsur DPRD Kepulauan Meranti bersama masyarakat desa dan perwakilan PT NSP saat meninjau lokasi sebaran tanaman kehidupan, belum lama ini.

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) - Unsur anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku terus memantau progres program ”tanaman kehidupan” milik PT National Sago Prima (NSP). Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu seluas 21.620 hektare ini kembali menjadi sorotan akibat realisasi komitmennya yang dianggap lambat dan tidak jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H Hatta kepada Riau Pos, Selasa (25/11) siang mengatakan, pihaknya belum lama ini melakukan kunjungan ke PT NSP. 

Kunjungan tersebut turut diikuti oleh Ketua DPRD Meranti H Khalid Ali serta sejumlah anggota dewan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat yang merasa lelah menunggu pemenuhan janji perusahaan sejak 2009.

”Kami hadir untuk meninjau langsung area tanaman kehidupan untuk masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur yang mencakup 10 desa. Lahan seluas 1.100 hektare ini ditanam PT NSP pascakebakaran besar tahun 2014. Kami ingin memastikan keseriusan perusahaan dalam memenuhi komitmennya,” tegas H Hatta.

Ia menegaskan, bahwa DPRD meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban ini agar hasilnya dapat segera dinikmati masyarakat. Menurutnya, dengan pengelolaan yang serius, kebun sagu masyarakat tersebut dapat dipanen dalam kurun lima hingga enam tahun mendatang.

”Dengan alokasi 110 hektare per desa, potensi manfaatnya sangat besar untuk kemandirian dan pembangunan desa,” tambah Hatta.

Dijelaskannya, konflik ini berakar pada Perjanjian Bersama Nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2012. Dalam perjanjian itu, PT NSP yang saat itu diwakili Direktur Utama Ahmad Hadi Fauzan berkomitmen mengalokasikan 1.081 hektare (kemudian direalisasi menjadi 1.100 hektare) tanaman sagu untuk masyarakat Tebingtinggi Timur. Seluruh biaya penanaman ditanggung perusahaan melalui pola kemitraan.

Perjanjian yang disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah ini juga mencakup komitmen CSR di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan bantuan sosial. Sebagai imbalannya, PT NSP mendapatkan jaminan keamanan dan kelancaran operasional dari masyarakat.

Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima pada 13 Juni 2017, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT NSP kala itu, Daniel K Abraham dan disaksikan oleh Bupati serta Ketua DPRD saat itu. Namun, realisasi di lapangan dinilai tidak kunjung memuaskan.

Kekecewaan memuncak hingga Camat Tebingtinggi Timur Mazlin, bersama seluruh kepala desa secara resmi meminta DPRD memfasilitasi pertanggungjawaban PT NSP.

”Janji yang dulu menjadi harapan, kini tinggal cerita menggantung. Vegetasi di lahan yang dijanjikan tampak layu dan tidak produktif, menunjukkan minimnya keseriusan perusahaan,” ungkap Mazlin dalam rapat bersama Komisi I pada 1 September 2025 lalu.

Forum kecamatan dan kepala desa kemudian menyampaikan tiga tuntutan tegas seperti menolak penerimaan lahan tanaman kehidupan jika tidak sesuai harapan. Meminta PT NSP merealisasikan minimal 50 persen dari 1.100 hektare sebagai kebun siap panen. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka tak bertanggung jawab jika masyarakat menyampaikan aspirasi langsung, dan meminta Kementerian Kehutanan meninjau ulang izin PT NSP.

Kepala Desa Sungai Tohor Effendi menambahkan, lahan yang ditawarkan perusahaan adalah bekas kebakaran yang tidak layak. ”Masyarakat mulai gelisah. Jangan sampai mereka bergerak sendiri,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur PT NSP Setyo Budi Utomo membela diri dengan menyatakan bahwa program tanaman kehidupan telah diserahkan secara resmi pada 2017. Namun, ia mengakui bahwa prosesnya belum tuntas sepenuhnya.

Budhi juga menjelaskan, bahwa kebakaran hebat pada 2014 merusak 2.200 hektare lahan, termasuk area program tersebut, dan menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar.

”Kami harus menanggung penalti hingga Rp1 triliun, dan baru sekitar Rp300 miliar yang telah dibayar,” jelasnya mencoba memberikan konteks atas keterlambatan yang terjadi.

Namun, penjelasan tersebut tidak melunak tekad DPRD. Ketua DPRD Meranti H Khalid Ali, memberikan peringatan keras kepada perusahaan.

”Kalau memang tidak sanggup, angkat kaki dari daerah ini. Jangan jadikan rapat ini tempat bercerita tanpa solusi. Masyarakat berhak menerima haknya. Jika kewajiban tidak dijalankan, kita akan minta tindakan tegas terhadap izin operasional PT NSP,” tegas Khalid Ali dengan nada tegas.

Inspeksi dan hearing ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian konkret persoalan yang telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade ini, demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat Kepulauan Meranti.(adv)

 

Editor : Arif Oktafian
#Komisi I DPRD #PT National Sago Prima #tanaman kehidupan #hutan tanaman industri #memantau