SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Usulan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu asal Kabupaten Kepulauan Meranti menyisakan 26 berkas yang masih dalam perbaikan.
Sementara 1.644 usulan lainnya telah mengantongi Nomor Induk (NI). Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, kepada Riaupos.co, Senin (1/12/2025).
Jumlah tersebut merupakan hasil dari 1.672 nama yang telah mereka usulkan kepada BKN. Sementara terdapat 2 berkas dianggap tidak memenuhi syarat.
"Sisa tinggal 26 berkas masih dalam proses perbaikan. 1.644 berkas rampung. Sementara 2 berkas tidak memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat ini terjadi ketika seorang diantaranya mengundurkan diri. Dan seoran lainnya tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan dengan waktu yang cukup lama," ungkapya.
Ia mengatakan, data tersebut diperoleh melalui sistem SIASN BKN yang terus diperbarui secara berkala. Proses penetapan ini, lanjutnya, menjadi alasan utama mengapa pelantikan PPPK paruh waktu belum dapat dilakukan secara serentak.
"Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP rampung. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari," tegas Bakharuddin.
Ia juga mengingatkan peserta yang telah menerima pemberitahuan perbaikan berkas administrasi untuk segera menindaklanjutinya. Keterlambatan memperbaiki dokumen, kata dia, bisa memperlambat verifikasi dan penetapan di BKN.
"Kami minta peserta yang mendapat pemberitahuan perbaikan agar segera menyelesaikannya. Jangan menunda, karena proses penetapan NIP tidak bisa dilanjutkan sebelum seluruh berkas dinyatakan lengkap," ujarnya mengingatkan.
Dijelaskannya, sebagian besar perbaikan menyangkut kelengkapan data pribadi dan kesesuaian dokumen administrasi. BKPSDM juga terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh proses dapat selesai dalam waktu dekat.
"Begitu seluruh perbaikan dan verifikasi selesai, kami akan langsung menyiapkan tahapan pelantikan. Harapan kita semua, proses ini bisa rampung secepatnya," tambahnya.
Bakharuddin memastikan, Pemkab Kepulauan Meranti tetap berkomitmen memberikan kepastian status dan hak kepada seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu.
"Tidak ada yang dirugikan. Semua akan mendapatkan haknya setelah proses penetapan selesai. Kami hanya berharap semua pihak bersabar dan tetap kooperatif," tutupnya.
Editor : Rinaldi