SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Untuk pertama kalinya dalam sejarah pendidikan di Kepulauan Meranti, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dipercaya memimpin sekolah sebagai kepala sekolah.
Momentum ini ditandai dengan pelantikan 18 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Selasa (13/1/2026), di Aula Kantor Bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang.
Dari 18 kepala sekolah yang dilantik, tiga di antaranya berasal dari kalangan guru PPPK. Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa status kepegawaian tidak lagi menjadi penghalang bagi guru profesional untuk menempati posisi strategis di dunia pendidikan.
Bupati Asmar menegaskan, kepala sekolah merupakan aktor kunci dalam menentukan arah mutu pendidikan, bukan sekadar jabatan administratif. Karena itu, siapa pun yang ditugaskan harus mampu memimpin perubahan di sekolah masing-masing.
“Ini bukan soal status, tapi soal tanggung jawab dan kemampuan memajukan sekolah. Kepala sekolah punya peran besar membentuk karakter dan masa depan anak-anak Meranti,” ujar Asmar.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah, termasuk yang berasal dari PPPK, agar menjaga integritas, profesionalisme, serta etika bermedia sosial sebagai bagian dari keteladanan di ruang publik.
Pelantikan ini sekaligus menjadi tindak lanjut penyelesaian status pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sesuai surat edaran 25 September 2025 dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika, menjelaskan bahwa dari 30 Plt kepala sekolah, sebanyak 22 diusulkan melalui sistem SIMKSPSTK. Namun, hanya 18 yang mendapat rekomendasi dari BKN.
“Empat tidak memenuhi syarat administrasi dan riwayat jabatan, sementara delapan lainnya masih dalam program revitalisasi. Dari yang dilantik, tiga adalah guru PPPK,” jelas Budi.
Menurutnya, pengangkatan PPPK sebagai kepala sekolah bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjadi solusi atas kekosongan jabatan di sejumlah sekolah.
“Di beberapa sekolah, tidak ada guru PNS yang bersedia diangkat menjadi kepala sekolah dan sudah menyatakan keberatan tertulis. Dalam kondisi seperti ini, guru PPPK yang memenuhi syarat menjadi pilihan yang sah dan rasional,” tegasnya.
Regulasi mensyaratkan guru PPPK minimal berkualifikasi guru ahli pertama serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah.
Budi menilai, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar guru PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung proses belajar-mengajar di banyak sekolah, terutama di daerah.
“Banyak guru PPPK yang kinerjanya sangat baik dan loyalitasnya tinggi. Mereka juga layak mendapat kesempatan memimpin dan mengembangkan sekolah,” tambahnya.
Seluruh tahapan penetapan kepala sekolah dilakukan secara daring melalui SIMKSPSTK yang terhubung langsung dengan sistem kementerian, sehingga prosesnya dinilai transparan dan berbasis data.
Untuk diketahui, masa jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Kepala sekolah kategori non-reguler, termasuk yang berasal dari PPPK, hanya dapat menjabat satu periode di sekolah yang sama, sementara kategori reguler dapat menjabat hingga dua periode sesuai ketentuan.
Adapun sekolah yang kepala sekolahnya dilantik antara lain SMPN 4 Pulau Merbau, SMPN 5 Rangsang Pesisir, SMPN 3 Tebingtinggi Barat, SMPN 1 Pulau Merbau, SDN 10 Batang Buah, SDN 5 Selatpanjang Selatan, SDN 5 Kepau Baru, SDN 4 Tanjung, SDN 14 Topang, SDN 24 Selatpanjang Kota, SDN 16 Mekar Baru, SDN 3 Teluk Samak, SDN 8 Renak Dungun, SDN 8 Teluk Buntal, SDN 8 Bantar, SDN 1 Bandul, TK Negeri Teluk Belitung, dan TK Negeri Mengkirau.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik pemerataan kepemimpinan sekolah di Kepulauan Meranti sekaligus membuka jalan karier yang lebih adil bagi guru PPPK untuk tampil sebagai penggerak utama kualitas pendidikan daerah.(wir)
Editor : Edwar Yaman