Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Susun Regulasi Khusus agar UMK Meranti Tak hanya Berlaku di Atas Kertas

Wira Saputra • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:34 WIB
Ilustrasi pekerja menerima upah
Ilustrasi pekerja menerima upah

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah pempersiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Langkah ini dinilai penting agar penerapan UMK di Meranti tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha sesuai karakteristik masing-masing sektor.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, kepada Riaupos.co, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya Perbup tersebut akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha, mengingat kondisi dunia usaha di Meranti sangat beragam dan sebagian besar masih didominasi usaha kecil dan menengah.

"UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha," ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang berdalih belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, pekerja juga berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki dasar kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.

"Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja," katanya.

Dalam Perbup yang tengah disusun, ia akan mengatur mekanisme penerapan UMK berdasarkan sektor usaha, kemampuan perusahaan, serta ketentuan penangguhan bagi perusahaan tertentu sesuai aturan perundang-undangan.

Selain itu, Perbup juga akan menjadi dasar bagi penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pembinaan terhadap perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah minimum. "Dengan regulasi turunan ini, kita ingin ada kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Jadi tidak lagi abu-abu. Target selesai dalam waktu dekat dan Perbup ini akan berlaku hingga tahun berikutnya," tegasnya.

Pasca ditetapkannya UMK, pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan di Meranti dapat berjalan lebih adil dan proporsional, serta tidak lagi menjadi formalitas tahunan tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.

Seperti diketahui UMK meranti 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.792.108,08. Dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada tahun 2023, UMK Meranti ditetapkan sebesar Rp3.224.635 per bulan atau naik sekitar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kemudian pada 2024, UMK kembali mengalami kenaikan menjadi Rp3.284.741 per bulan. Sementara itu, untuk tahun 2025, UMK Kepulauan Meranti yang ditetapkan melalui keputusan gubernur tercatat setara dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776.

Editor : Rinaldi
#kepulaua meranti #umk #regulasi khusus #upah minimum kabupaten #Umk meranti 2026