Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Surat Kenaikan Tarif Kapal Beredar, Warga Meranti Resah, Agen Masih Jual Tiket Harga Lama

Wira Saputra • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:30 WIB

 

Petugas mengawasi aktivitas calon penumpang kapal di Trestel Dermaga Pelabuhan Tanjung Harapan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/12/2025).
Petugas mengawasi aktivitas calon penumpang kapal di Trestel Dermaga Pelabuhan Tanjung Harapan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/12/2025).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Surat pemberitahuan kenaikan harga tiket penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Kabupaten Kepulauan Meranti, belakangan mengundang perhatian publik dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kenaikan tarif yang tercantum dalam surat tersebut dinilai cukup signifikan dan disebut akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026. Dalam daftar tarif baru yang beredar, harga tiket dari Selatpanjang menuju Repan naik dari Rp95.000 menjadi Rp120.000. Begitu juga rute Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000. Rute Selatpanjang–Tanjung Samak naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000.

Sementara untuk rute antardaerah, tarif Selatpanjang–Tanjungbalai Karimun naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, dan Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.

Adapun rute Selatpanjang–Tanjung Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Namun, berdasarkan pantauan Riau Pos di lapangan, hingga saat ini tarif tiket di Pelabuhan Selatpanjang masih terpantau normal dan belum mengalami penyesuaian harga seperti yang tercantum dalam surat tersebut.

Sejumlah agen penjualan tiket dan operator armada masih melayani penumpang dengan harga lama, baik untuk rute dalam kabupaten maupun antardaerah seperti Batam dan Dumai.

Surat pemberitahuan kenaikan harga tiket penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Harapan.
Surat pemberitahuan kenaikan harga tiket penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Harapan.

Beberapa agen mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan terkait pemberlakuan tarif baru.

"Kami tahu ada surat itu, tapi tahunya dari media sosial. Kalau dari perusahaan, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi. Jadi kami masih jual tiket dengan harga lama,” ujar Ijuz, salah seorang agen tiket Dumai Line di Pelabuhan Selatpanjang.

Di sisi lain, rencana kenaikan tarif tersebut menuai respons kritis dari masyarakat. Warga menilai kenaikan lebih dari 20 persen akan cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat pulau yang sangat bergantung pada transportasi laut untuk bekerja, berobat, dan kebutuhan sehari-hari.

“Kalau bisa jangan dulu dinaikkan, karena kondisi ekonomi masyarakat sekarang juga sedang tidak baik. Kalau benar naik sampai segitu, menurut kami itu cukup tidak wajar, karena lebih dari 20 persen dari harga semula,” kata Kris, warga Selatpanjang.

Ia juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya menerima kebijakan tarif dari perusahaan, tetapi ikut mempertimbangkan dampak sosialnya.

"Kami minta pemerintah jangan diam. Transportasi laut ini bukan barang mewah, tapi kebutuhan pokok masyarakat kepulauan. Harusnya ada perlindungan untuk penumpang, jangan semua dibebankan ke rakyat,” tegasnya.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak perusahaan pelayaran, pihak terkait kepastian waktu pemberlakuan tarif baru serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.(wir)

Editor : Edwar Yaman
#warga meranti #tarif kapal #pelabuhan tanjung harapan