SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dikabarkan akan menerapkan metode penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online, mulai pekan depan.
Informasi ini tak ditampik oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah, kepada Riaupos.co, Sabtu (31/2/2026) siang.
Dengan demikian, menurut pria yang kerap disapa Gatot ini, Kepulauan Meranti menjadi kabupaten ketiga di Riau yang menggunakan sistem tersebut, karena SP2D online merupakan langkah penting dalam mempercepat proses pencairan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"SP2D online mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah. Proses pencairan dana kini dapat dilakukan lebih cepat, transparan, efisien, dan terintegrasi melalui SIPD, serta memudahkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Bank Pembangunan Daerah dalam pengelolaan dana secara real time," ujarnya.
Melalui penerapan SIPD online, pemkab menargetkan sejumlah manfaat strategis, seperti pencairan dana SP2D langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening tujuan, proses yang lebih transparan dan otomatis, efisiensi waktu dan biaya, penyederhanaan birokrasi, serta percepatan proses belanja daerah yang lebih terukur.
"Dengan sistem ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib dan terkontrol. OPD tidak lagi bergantung pada proses manual yang berlapis," jelasnya.
Gatot juga menjelaskan bahwa penerapan SP2D online membawa perubahan signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya. Pada sistem lama, tidak terdapat pengecekan otomatis terhadap template gaji dan TPP, ID billing, maupun validasi rekening penerima.
Selain itu, berkas pencairan masih harus dikirim ke bank, data NTPN harus diminta secara terpisah, serta pengecekan saldo RKUD belum dilakukan secara real time.
"Sekarang, dengan SP2D online, validasi rekening langsung dilakukan oleh bank, kesesuaian pajak divalidasi dengan sistem coretax, ID billing yang kedaluwarsa cukup diperbarui di SIPD tanpa mengubah SPP, dan NTPN otomatis terisi setelah pencairan berhasil," terangnya.
Meski demikian, ia tak menampik bawa sistem SIPD masih memiliki keterbatasan teknis. Salah satunya, belum memungkinkan penerbitan SP2D LS barang dan jasa dengan tujuan lebih dari satu penerima, kecuali untuk LS gaji dan TPP.
"Namun keterbatasan ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan ke pemerintah pusat agar pengembangan SIPD ke depan semakin adaptif dengan kebutuhan daerah," katanya.
Lebih jauh, sistem ini juga memiliki visi jangka panjang, yakni menyetarakan layanan keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah dengan ASN pusat, khususnya dalam hal penerimaan hak gaji.
"Mimpi besar dari SP2D online ini adalah agar PNS daerah ke depan bisa menerima gaji secara otomatis seperti PNS pusat. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, gaji tetap masuk. Saat ini sistem memang belum sepenuhnya mendukung, namun ini menjadi arah kebijakan yang ingin kami capai," ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan hal tersebut juga akan menjadi bahan koordinasi dan pengembangan bersama Bank Riau Kepri Syariah sebagai bank daerah, agar dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan transformasi digital pemerintah daerah.
"Sebagaimana pemerintah pusat berkembang bersama bank BUMN-nya, kami berharap pemerintah daerah dan bank daerah juga dapat berkembang bersama," pungkasnya.
Editor : Rinaldi