KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) - Komisi II Gelar RDP Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang Sejumlah perwakilam pengusaha pelayaran kapal domestik memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Senin (2/2). RDP digelar menyusul polemik rencana penyesuaian tarif tiket kapal ferry yang menuai sorotan publik.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan AMd menegaskan, bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
”Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif ferry tidak melalui prosedur yang berlaku. Karena trayek ini merupakan antarkabupaten, kewenangannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegas Syaifi Hasan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah SH MSi. Ia menyebut Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut. Editor : Arif Oktafian