Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Pejabat Kepulauan Meranti Didakwa Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,43 Miliar

Hendrawan Kariman • Rabu, 11 Februari 2026 | 21:14 WIB
Mantan Kabid Perkebunan DKPP Kepulauan Meranti, Zulkifli, menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).
Mantan Kabid Perkebunan DKPP Kepulauan Meranti, Zulkifli, menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, Zulkifli, menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (11/2/2026). Ia didakwa menyelewengkan anggaran pengadaan benih kopi Liberika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha dan Jenti Siburian mendakwa Zulkifli melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Pada sidang yang dipimpian Ketua Majelis Hakim Yofistian itu, Zulkifli didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,43 miliar.

Dalam dakwan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Zulkifli terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 saat ia bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.

''Terdakwa memilih penyedia CV Selko dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan sebagaimana mestinya,'' sebut JPU.

Pada kenyataannya, terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV Selko untuk melaksanakan sendiri kegiatan tersebut.

Anggaran kegiatan itu berasal dari Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000. Pagu anggarannya senilai Rp2,25 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa.

Seperti Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau yang hanya menerima 60 ribu bibit kopi dari seharusnya 90 ribu bibit. Ini juga terjadi pada beberapa kelompok tani lainnya di Pulau Merbau, Meranti.

Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya kelompok tani, sesuai kontrak, mendapatkan bibit sertifikasi.

Atas laku culas Zulkifli itu, hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian negara senilai Rp1,43 miliar.

Editor : M. Erizal
#kasus korupsi #kepulauan meranti #mantan pejabat #korupsi pengadaan bibit kopi #tipikor