SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berencana mudik Lebaran. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dipastikan dilarang keras, dan pelanggar siap menghadapi konsekuensi serius.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor 340/BPKAD-ASET/III/2026/135 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajar Triasmoko, menyampaikan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa pengecualian.
“Surat edaran ini sudah jelas. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, liburan, atau aktivitas di luar tugas kedinasan selama cuti bersama Idulfitri,” tegasnya kepada Riaupos.co, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah serius pemerintah daerah dalam menutup celah penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi saat momen hari raya. Ia menekankan, praktik “meminjam” mobil dinas untuk pulang kampung, bukan lagi hal yang bisa ditoleransi.
Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional, sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.
“Ini bagian dari upaya pencegahan korupsi. Jangan sampai fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi saat momen Lebaran yang rawan pelanggaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengawasan akan diperketat. Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan kendaraan dinas di instansinya. Bahkan, kendaraan dinas diwajibkan tetap berada di lokasi yang telah ditentukan selama masa libur.
“Pengawasan ada di masing-masing OPD. Kepala dinas harus memastikan kendaraan tidak ‘hilang’ atau digunakan diam-diam. Semua harus terdata dan terkontrol,” jelas Fajar.
Ia kembali mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah aset milik pemerintah daerah yang penggunaannya hanya untuk pelayanan publik dan tugas resmi, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi mudik Lebaran.
Bagi ASN yang nekat melanggar, sanksi disiplin telah menanti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya teguran, pelanggaran juga berpotensi berujung pada hukuman yang lebih berat, tergantung tingkat kesalahannya.
“Kami tidak ingin ada ASN yang coba-coba melanggar. Risiko sanksinya jelas. Lebih baik patuhi aturan daripada harus berhadapan dengan konsekuensi,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dipahami sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi tanggung jawab moral. Mari kita jaga aset daerah dan tunjukkan bahwa ASN Meranti bisa disiplin dan berintegritas,” pungkasnya.(wir)