SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kinerja Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian kurang baik.
Dari 102 koperasi yang telah terbentuk, melewati triwulan pertama 2026 mayoritas belum menjalankan kewajiban dasar berupa Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hingga awal 2026, baru 25 koperasi yang melaksanakan RAT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Eko Priyono, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kesiapan pengurus dalam menjalankan organisasi.
Baca Juga: Ribuan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Besok Melaksanakan Simulasi Manasik Akbar
“Hingga saat ini sebagian besar KDKMP di Meranti belum melaksanakan RAT hingga akhir triwulan pertama 2026. Ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman dan keseriusan pengurus,” tegas Eko kepada Riau Pos, Jumat (3/4/2026).
Padahal, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk kondisi keuangan dan arah usaha. Tanpa RAT, koperasi dinilai tidak sehat dan berpotensi hanya aktif secara administratif.
Adapun yang sudah melaksanakan RAT antaranya KDKMP Tebun, Penyagun, Tanjung Gadai, Repan, Kundur, Batang Malas, Maini Darul Aman, Tanjung Darul Takzim, Melai, Alai, Tenan, Selatpanjang Kota, Selatpanjang Selatan, Anak Setatah.
Baca Juga: Harga Plastik Semua Jenis Naik Sampai 30-40 Persen di Kuansing
Lanjut KDKMP Desa Sialang Pasung, Segomeng, Banglas, Alahair Timur, Selatpanjang Timur, Lukun, Batin Suir, Kayu Ara, Tenggayun Raya, Telaga Baru hingga Lukit.
Eko mengungkapkan, persoalan utama bukan hanya teknis, tetapi menyangkut pola pikir pengurus. Banyak yang belum memahami prinsip dasar koperasi, bahkan menganggap posisi pengurus sebagai pekerjaan bergaji.
“Ini yang keliru. Ada yang menuntut gaji, padahal dalam koperasi tidak ada sistem gaji. Pengurus mendapatkan bagian dari hasil usaha, itu pun melalui RAT,” jelasnya.
Baca Juga: PSPS Pekanbaru Bungkam Sriwijaya 4-0 di Babak Pertama
Tak hanya itu, konflik internal juga menjadi penghambat. Sejumlah pengurus menolak keberadaan tenaga pendamping, manajer koperasi, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang seharusnya membantu penguatan kelembagaan.
“Sudah diberikan pemahaman berulang kali, tapi masih ada yang tidak menerima. Bahkan ada pengurus yang memilih mundur. Ini jelas menghambat,” ungkap Eko.
Di sisi lain, faktor waktu juga turut memengaruhi keterlambatan. Jadwal pelaksanaan RAT yang beririsan dengan Ramadan dan Idulfitri membuat aktivitas koperasi tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Ingin Otak Tetap Sehat dan Terhindar dari Risiko Demensia? Lakukan 4 Kebiasaan Berikut Ini
Meski demikian, kondisi ini tidak bisa sepenuhnya dijadikan alasan. Pemerintah pusat bahkan telah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT hingga 31 Mei 2026.
Eko menegaskan, jika koperasi tidak segera melaksanakan RAT, maka akan berdampak pada penilaian kesehatan koperasi yang berujung pada pembinaan intensif bahkan evaluasi kelembagaan.
“Kalau terus tidak jalan, tentu akan kita evaluasi. Bisa saja masuk kategori tidak sehat dan harus dibina serius,” tegasnya.
Baca Juga: Gianluigi Buffon dan Gabriele Gravina Resmi Mundur Usai Italia Gagal Melaju ke Piala Dunia 2026
Ia menekankan, keberadaan koperasi tidak boleh hanya sebatas formalitas pembentukan, tetapi harus benar-benar aktif dan memberi manfaat ekonomi bagi anggota.
“Jangan sampai koperasi hanya ada di atas kertas. Kalau pengurus tidak siap, harus ada perbaikan, bahkan pergantian,” pungkasnya.(Wir)
Editor : M. Erizal