SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya merampungkan regulasi terkait penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, pemberlakuan yang semula direncanakan dimulai Jumat pekan ini dipastikan molor dan baru akan diterapkan pada Jumat pekan depan.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa penundaan tersebut terjadi karena adanya sejumlah pertimbangan tambahan dalam pembahasan akhir penyusunan surat edaran.
“Regulasinya sudah selesai, namun pemberlakuannya kita geser ke Jumat pekan depan. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam proses finalisasi,” ujarnya kepada Riau Pos, Jumat (10/4/2026).
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah juga sempat mempertimbangkan opsi pemberlakuan WFH pada hari Rabu. Opsi ini muncul dengan alasan efektivitas kerja, mengingat hari Jumat berdekatan dengan akhir pekan. Namun setelah melalui kajian lebih lanjut, rencana tersebut tidak diambil.
“Memang sempat dibahas kemungkinan WFH di hari Rabu. Tapi setelah dipertimbangkan, akhirnya kita tetap pada skema hari Jumat,” jelasnya.
Baca Juga: 75 Persen Pegawai Disdikpora Kampar WFH, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Dengan demikian, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tetap akan diberlakukan setiap hari Jumat, namun baru efektif dimulai pada pekan depan setelah surat edaran resmi disosialisasikan.
Bakharuddin menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pemerintah daerah menetapkan pola kerja fleksibel dengan dua skema, yakni WFO) dan WFH. Pelaksanaan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan setiap Jumat, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.
“Untuk pelaksanaannya, maksimal 50 persen ASN dapat menjalankan WFH, sementara sisanya tetap WFO agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” paparnya.
Baca Juga: Gelar Penindakan, Satlantas Polres Pelalawan Imbau Pengendara Gunakan TNKB Sesuai Spesifikasi Polri
Ia juga menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas seperti biasa, menjaga komunikasi aktif, serta responsif terhadap arahan atasan melalui sistem daring.
Selain itu, terdapat sejumlah jabatan dan sektor pelayanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat struktural, tenaga pendidikan dan kesehatan, serta instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti perhubungan, kependudukan, hingga keuangan daerah.
“ASN yang WFH juga tidak diperkenankan berada di luar daerah. Tetap harus standby dan bisa dipanggil sewaktu-waktu jika ada kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Baca Juga: WFH di Lingkungan Pemprov Riau Dimulai, Bidang Pelayanan Tetap Masuk Kantor
Pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, sementara masing-masing OPD diwajibkan melaporkan daftar pegawai yang menjalankan WFH kepada BKPSDM. Kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Kalau ada pelanggaran tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Kita ingin kebijakan ini berjalan disiplin dan tetap menjaga kualitas pelayanan,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Dua TPA Dioptimalkan, Pekanbaru Ubah Sampah Jadi Energi
Bakharuddin menegaskan, meskipun ada penyesuaian waktu pelaksanaan, substansi kebijakan tidak berubah dan diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik.
“Intinya tetap sama, kita ingin penerapan WFH ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan telah dirampungkannya regulasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta segera bersiap menyesuaikan pola kerja baru yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.(Wir)
Editor : M. Erizal