SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat, mulai 17 April 2026 ini. Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua aparatur, karena pejabat struktural dan sejumlah OPD pelayanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), sementara WFH hanya diberikan kepada sebagian staf biasa di OPD tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 800/BKP SDM-PPD/44/2026/480 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bakharuddin mengatakan, penerapan WFH di Meranti bukan kebijakan umum untuk seluruh ASN.
Baca Juga: WFH Pemkab Meranti Mulai Berlaku Jumat Pekan ini, ASN Diatur Maksimal 50 Persen
Menurutnya, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), serta sejumlah unit pelayanan tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO). "Mulai tanggal 17 besok, setiap hari Jumat," ujar Bakharuddin.
Ia menjelaskan, yang tetap bekerja dari kantor antara lain pejabat struktural, tenaga guru, tenaga kesehatan di RSUD, puskesmas, dan unit kesehatan lainnya. Selain itu, sejumlah OPD strategis juga dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Disdukcapil, BPKAD, serta Bapenda.
Dengan demikian, kebijakan WFH di Meranti saat ini hanya berlaku terbatas bagi staf biasa yang bekerja di luar OPD yang dikecualikan. Itu pun jumlahnya dibatasi hanya 50 persen dari total staf dan dilakukan secara bergiliran setiap Jumat.
Baca Juga: Delapan Kasus HIV/AIDS Baru Ditemukan di Meranti
"Yang boleh WFH, staf biasa di luar OPD yang dikecualikan. Itu pun hanya 50 persen dari jumlah staf. Misal ada 10 staf, maka bergantian 5 orang tiap Jumat yang boleh WFH," jelasnya.
Bakharuddin menegaskan, pola ini masih bersifat awal dan akan dievaluasi ke depan. Menurutnya, bukan hanya mekanismenya yang masih bisa berubah, tetapi juga hari pelaksanaannya.
"Ini kan baru pertama kita terapkan. Setelah jalan akan dievaluasi lagi. Untuk sementara, penerapan WFH tiap Jumat sesuai dengan edaran yang dikeluarkan," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab juga menyiapkan pengawasan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan, termasuk dengan penguncian absensi elektronik bagi pegawai yang keluar dari wilayah Kepulauan Meranti saat hari kerja.
"Kalau misal sidak di pelabuhan tidak efektif, nanti dikunci dari aplikasi absensi. Misal mereka tidak akan bisa absen kalau keluar dari Meranti," kata Bakharuddin.
Editor : Rinaldi