Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gagalkan Penyeludupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Selat Akar Meranti, Dua Kurirnya Ditangkap

Wira Saputra • Selasa, 28 April 2026 | 15:51 WIB
Aparat Kepolisian Kepulauan Meranti usai menggagalkan penyeludupan 27 kilogram sabu yang diamankan dari dua kurir yang ditangkap di perairan Selat Akar, Kepulauan Meranti, Senin (27/4/2026) pagi.(Istimewa)
Aparat Kepolisian Kepulauan Meranti usai menggagalkan penyeludupan 27 kilogram sabu yang diamankan dari dua kurir yang ditangkap di perairan Selat Akar, Kepulauan Meranti, Senin (27/4/2026) pagi.(Istimewa)

SELATPANJANG(RP) - Upaya penyeludupan narkoba skala besar dari jaringan internasional berhasil digagalkan jajaran Polres Kepulauan Meranti. Sebanyak 27 kilogram sabu diamankan dari dua kurir yang ditangkap dramatis di perairan Selat Akar, Senin (27/4/2026) pagi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK-2026, yang menyasar jalur peredaran narkotika lintas negara melalui perairan perbatasan.

Dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Bengkalis ditangkap setelah mencoba melarikan diri menggunakan speedboat saat hendak disergap petugas.

 Baca Juga: Meriah dan Penuh Kebersamaan, Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Tasyakuran HBP Ke-62

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi adanya penyeludupan sabu dari Malaysia.

“Tim langsung melakukan penyelidikan intensif di jalur yang dicurigai. Saat target terdeteksi, pelaku justru mencoba kabur,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan. Situasi memanas hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki juru mudi, yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.

 Baca Juga: Kecelakaan Kereta vs KRL di Bekasi Timur: CEO Danantara Rosan Roeslaini Sebut Korban Meninggal Dunia Jadi 15 Orang

Tindakan ini berhasil menghentikan laju kapal terkait. Ketika digeledah, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika, mualai dari 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” (±17 kg), 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” (±10 kg), 260 cartridge diduga mengandung zat etomidate

"Selain itu, turut diamankan dua ponsel, paspor, dan speedboat yang digunakan untuk penyelundupan. Tersangka yang terluka langsung dievakuasi dan mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Polres Kepulauan Meranti bersama barang bukti," terangnya.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional.

 Baca Juga: Jemaah Kloter 3 BTH Antusias Ziarah, dari Raudhah hingga Jabal Magnet

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

"Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah perbatasan Riau masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkoba lintas negara, sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menutup ruang gerak jaringan internasional," ujarnya.(wir)

Editor : Edwar Yaman
#Perairan Selat Akar Meranti #Penyeludupan 27 Kg Sabu #polres kepulauan meranti #jaringan internasional