SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Nasib puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kepulauan Meranti akhirnya menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru mulai membahas solusi atas persoalan yang selama ini terkesan dibiarkan berlarut-larut.
Di tengah tingginya mobilitas tenaga kerja ke Malaysia, praktik pekerja lintas batas tanpa prosedur resmi kian memprihatinkan. Negara pun dinilai belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja tersebut.
Data mencatat, sepanjang 2025 lebih dari 50 ribu keberangkatan terjadi melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Ironisnya, sekitar 85 persen di antaranya bekerja di sektor nonformal tanpa dokumen resmi. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait arah kebijakan perlindungan pekerja migran, khususnya di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Bupati Meranti Asmar Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Merespons kondisi tersebut, Pemkab Meranti bersama sejumlah pihak lintas sektor mendorong lahirnya kebijakan special border treatment atau perlakuan khusus bagi wilayah perbatasan. Skema ini dinilai sebagai solusi untuk menjawab realitas di lapangan yang selama ini belum tersentuh regulasi yang tepat.
Dalam pertemuan yang digelar Selasa (5/5/2026), Bupati Meranti H Asmar mengakui bahwa persoalan pekerja lintas batas nonprosedural bukan hal baru, namun belum ditangani secara sistematis.
"Fenomena ini sudah lama terjadi. Artinya ada celah yang belum kita benahi bersama. Negara tidak boleh terus absen dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja kita," tegasnya.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Segera Perbaiki Ikon “Pekanbaru Bertuah” yang Roboh Diterjang Hujan
Ia menambahkan, kedekatan geografis dan budaya dengan Malaysia menjadi faktor yang memudahkan mobilitas tenaga kerja, namun sekaligus membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan hukum.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menyebut peluang penerapan skema khusus sebenarnya cukup besar. Namun, hingga kini masih terkendala pada belum adanya payung regulasi dari Indonesia. "Malaysia sudah memberi sinyal positif. Tapi kita sendiri belum memiliki kebijakan yang spesifik. Ini yang harus segera kita dorong," ujarnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga dipengaruhi lambannya respons kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Baca Juga: Satu JCH Inhil Tertunda Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin menegaskan, tanpa langkah konkret, pekerja migran akan terus berada dalam kondisi rentan. "Selama tidak ada skema yang jelas, praktik nonprosedural akan terus berulang. Risiko penipuan, eksploitasi, hingga masalah hukum akan tetap menghantui PMI kita," katanya.
Senada, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riadi menilai penguatan jalur resmi menjadi kunci untuk menekan praktik ilegal. "Kalau jalur legal tidak dipermudah dan diperkuat, maka jalur ilegal akan selalu menjadi pilihan," ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah rekomendasi strategis yang akan dibawa ke forum kerja sama Indonesia–Malaysia (Sosek Malindo), mulai dari penyusunan skema khusus perbatasan hingga penguatan perlindungan tenaga kerja.
Editor : Rinaldi