Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

TPST Gogok Disanksi Kemen-LH, Pemkab Meranti Mulai Benahi Total Sistem Persampahan

Wira Saputra • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:55 WIB
Kondisi TPST Desa Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti yang menerima kunjunhan Bupati H Asmar beberapa waktu lalu. (Wira Saputra/Riaupos.co)
Kondisi TPST Desa Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti yang menerima kunjunhan Bupati H Asmar beberapa waktu lalu. (Wira Saputra/Riaupos.co)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Gogok menjadi titik awal pembenahan besar-besaran sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) mengakui sistem pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan masih menggunakan pola over dumping sehingga dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Kepala Dinas Perkim-LH Kepulauan Meranti, Agustiono, mengatakan sanksi administratif tersebut diterima setelah hasil penilaian penegakan hukum lingkungan (Gakkum) pada April 2026 lalu.

Baca Juga:  Selama MTQ Riau, Ada Layanan Internet Gratis, di Mana Saja Lokasinya?

“Dari hasil penilaian Gakkum, TPST kita dianggap belum terkelola dengan baik sehingga pemerintah daerah menerima sanksi administratif. Ini menjadi momentum bagi kita untuk melakukan pembenahan menyeluruh,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, tahapan awal yang kini dilakukan pemerintah daerah ialah menyiapkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai dasar legalitas dan sistem pengelolaan sampah ke depan.

“Setelah dokumen UKL-UPL selesai, kita akan menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih baik berikut dasar hukumnya, termasuk Peraturan Bupati tentang lembaga pengelolaan sampah,” katanya.

Baca Juga: Hingga April 2026, Pendapatan Negara Capai Rp8,8 T, Terkontraksi 0,8 Persen

Agustiono menjelaskan, lahan TPST yang ada saat ini seluas sekitar 3,8 hektare masih dinilai memadai untuk mendukung sistem pengelolaan baru. Nantinya, pemerintah daerah juga akan melengkapi sarana dan infrastruktur pengolahan sampah secara bertahap.

Tidak hanya di Selatpanjang, Pemkab Meranti juga berencana membangun TPST di seluruh kecamatan. Setelah seluruh fasilitas pengolahan sampah di tingkat kecamatan rampung, pemerintah daerah baru akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terpadu guna mengakomodir seluruh wilayah.

“Ke depan konsepnya bukan lagi hanya membuang sampah, tetapi bagaimana sampah itu dikelola sejak dari sumbernya,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Rakit PETI Dibakar di Kelurahan Sungai Jering Kuansing

Sebagai bagian dari pembenahan sistem, pemerintah daerah juga mulai mempelajari pola pengelolaan sampah di sejumlah daerah lain, termasuk Kota Pekanbaru, untuk dijadikan referensi penerapan di Kepulauan Meranti.

Dalam konsep yang sedang disiapkan, mulai 2027 mendatang pemerintah daerah berencana membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap desa dan kelurahan. Lembaga tersebut nantinya bertugas mengelola sekaligus mengangkut sampah rumah tangga dari lingkungan masyarakat.

Menurut Agustiono, pola pengelolaan berbasis masyarakat itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPST sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, 60 Pejabat Kuansing Bakal Diberi Bimbingan ESQ

Selain itu, sejumlah mesin pengolah sampah juga akan dioperasikan, mulai dari mesin pencacah plastik hingga pengolah sampah organik atau waste converter.

“Kita sebenarnya sudah memiliki beberapa peralatan pendukung. Tinggal bagaimana sistemnya disiapkan agar semuanya bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan lahan baru di Desa Sesap seluas sekitar 12 hektare yang direncanakan menjadi lokasi TPST pengganti sekaligus pusat pengelolaan sampah terpadu di masa mendatang.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Petugas Temukan HP hingga Benda Tajam

Agustiono optimistis pembenahan tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di Selatpanjang dan sekitarnya. Bahkan menurutnya, sampah tidak lagi hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi.

“Kalau pengelolaannya sudah berjalan baik, sampah ini nantinya bisa memiliki nilai ekonomi dan bahkan menjadi potensi pendapatan daerah,” pungkasnya. (wir)

Editor : M. Erizal
#TPST Desa Gogok #kepulauan meranti #pengelolaan sampah