RIAUPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Di tengah meningkatnya beban belanja pegawai, muncul harapan baru melalui wacana pemerintah pusat yang mengkaji skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, menilai wacana tersebut sebagai langkah strategis yang dapat menjadi solusi nyata bagi banyak daerah, termasuk Meranti, yang saat ini menghadapi tantangan fiskal cukup berat.
Baca Juga: Lesunya Aktivitas Keuangan OPD Meranti Picu Penerimaan Pajak Makan Minum Periode Ini
Menurutnya, keberadaan PPPK memiliki peran vital dalam menopang pelayanan dasar masyarakat, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pemerintahan. Namun, di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak-hak PPPK terus meningkat setiap tahun.
“Jika pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, tentu ini akan sangat membantu daerah menjaga kesehatan fiskal sekaligus membuka ruang pembangunan yang lebih luas,” ujar Khalid.
Baca Juga: Dua Jembatan Ambruk, Warga Meranti Kirim Petisi ke Presiden
Saat ini, total kebutuhan anggaran gaji PPPK di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai lebih dari Rp150 miliar per tahun. Angka ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, terlebih setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Khalid menegaskan, skema pembiayaan melalui APBN bukan sekadar soal meringankan beban daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Sabu dan Vape Narkotika di Meranti Dituntut Pidana Mati
“PPPK adalah bagian dari ASN yang menjalankan tugas negara. Sudah sewajarnya kesejahteraan mereka menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.
Di saat yang sama, Kabupaten Kepulauan Meranti juga tengah berpacu memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, berlaku penuh pada 2027.
Berdasarkan data pemerintah daerah, komposisi belanja pegawai Meranti saat ini masih berada di angka 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar dari total APBD.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyusun strategi yang cermat agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan.
Jika sebagian beban gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, maka anggaran daerah dapat dialihkan untuk berbagai kebutuhan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan, penguatan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin anggaran daerah semakin besar manfaatnya dirasakan masyarakat. Masih banyak kebutuhan pembangunan yang perlu dituntaskan,” kata Khalid.
Bukan Tambah Pegawai, Tapi Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menanggapi kebijakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru secara realistis.
Bagi Meranti, persoalan utama saat ini bukan lagi penambahan pegawai, melainkan bagaimana menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tingginya belanja aparatur.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan agenda penataan ASN melalui pengangkatan PPPK. Namun konsekuensi pembiayaan dari kebijakan tersebut kini menjadi tantangan besar bagi APBD. “Yang menjadi perhatian utama saat ini bukan honorer baru, melainkan belanja pegawai yang terus meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan penataan ASN yang menjadi agenda nasional. Namun, ia menilai perlu ada keselarasan antara kebijakan pusat dan kemampuan fiskal daerah.
Data menunjukkan tingginya belanja pegawai telah mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Jangankan menambah pegawai, untuk membiayai pegawai yang ada saat ini saja kemampuan fiskal daerah sudah sangat berat,” tegas Bakharuddin.
Komitmen Pemkab: Tidak Ada PHK PPPK
Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja sebagai solusi.
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menegaskan bahwa menjaga kesehatan fiskal bukan berarti mengorbankan tenaga kerja yang telah mengabdi.
“Tidak ada rencana PHK, termasuk terhadap PPPK. Fokus kita adalah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga terus berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi jangka panjang. Optimalisasi potensi penerimaan daerah terus dilakukan agar kebutuhan belanja pegawai dapat terpenuhi tanpa menghambat program pembangunan.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, bahkan mendorong adanya ruang fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk dalam klasifikasi belanja dan skema pembiayaan pegawai.
Dengan berbagai upaya tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan bahwa tantangan fiskal bukan untuk dihindari, melainkan dikelola melalui kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan berpihak pada pelayanan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci utama agar reformasi birokrasi berjalan seiring dengan terciptanya fiskal yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan.(adv)
Editor : Arif Oktafian