SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan praktik penjualan seragam oleh sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang melarang sekolah menjual atau menyediakan seragam kepada siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kepulauan Meranti, Irwanto, kepada Riaupos.co, Rabu (1/7/2026), mengatakan pihaknya masih membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Baca Juga: Bagian dari Pembenahan Struktur Birokrasi, Bupati Asmar Rotasi Puluhan Pejabat Meranti
Menurutnya, belum adanya laporan bukan berarti praktik tersebut dipastikan tidak ada. Bisa saja ada masyarakat yang masih enggan melapor karena berbagai pertimbangan.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami terkait penjualan seragam oleh sekolah. Namun kami tetap membuka pengaduan jika masyarakat menemukan hal tersebut," kata Irwanto.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, terutama jika disertai bukti pendukung seperti kuitansi, foto, video, atau bentuk transaksi lainnya. Bukti tersebut akan menjadi dasar bagi Disdikbud untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sekolah yang dilaporkan.
Baca Juga: Percepat Penerbitan Izin IPR, Pemprov Tingkatkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
"Kalau ada laporan dengan bukti yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya. Irwanto mengingatkan sekolah agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikan pemerintah daerah terkait larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah harus fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik, bukan menciptakan beban tambahan bagi orang tua siswa. Disdikbud, kata dia, juga akan terus melakukan pemantauan, terutama saat aktivitas belajar mengajar kembali normal setelah masa libur semester berakhir.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi memberatkan wali murid menjelang tahun ajaran baru. "Setelah sekolah kembali aktif, pengawasan akan terus kami lakukan agar aturan ini benar-benar dipatuhi," pungkasnya.
Editor : Rinaldi