SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRD dengan total anggaran mencapai Rp17.128.979.250 per 30 Juni 2026.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, penerima gaji ke-13 terdiri dari 2.605 PNS dengan nilai pembayaran Rp12,29 miliar, 1.314 PPPK sebesar Rp4,69 miliar, 2 kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp11,53 juta, serta 30 anggota DPRD senilai Rp122,08 juta. Total penerima mencapai 3.951 orang.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko kepada Riaupos.co, mengatakan penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan sejak 25 Juni hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Bertambah, Kafilah Inhu Masuk Final MTQ Riau Jadi 20 Peserta, Ini Cabang dan Golongannya
Ia mengakui pencairan tahun ini memang sedikit lebih lambat dibanding harapan sebagian ASN. Hal itu disebabkan pemerintah daerah harus menyesuaikan jadwal pembayaran dengan ketersediaan kas daerah agar penyaluran dapat dilakukan secara aman dan terukur.
"Memang ada sedikit keterlambatan karena harus menunggu persediaan keuangan daerah terlebih dahulu. Namun yang terpenting, penyaluran tetap bisa kami tuntaskan dan tidak melewati Juni 2026 sesuai target yang sudah kami tetapkan sebelumnya," ujar Fajar, Kamis (2/7/2026).
Meski mayoritas telah menerima haknya, terdapat OPD sempat terganjal penyalurannya hingga 30 Juni 2026. OPD tersebut yakni Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Terdakwa, Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan
Menurut Fajar, keterlambatan pencairan pada dua OPD itu bukan disebabkan kendala anggaran semata, tetapi juga persoalan administrasi. Namun telah rampung disalurkan.
Untuk Disporapar, berkas pengajuan pembayaran disebut belum diserahkan ke BPKAD hingga 30 Juni. Sementara Kecamatan Tasik Putri Puyu masih melakukan perbaikan dokumen akibat kesalahan administrasi pajak.
"Secara umum anggaran sudah kami siapkan. Hanya dua OPD ini yang masih terkendala administrasi berkas, sehingga proses pencairannya sempat terhambat, tapi tetap sudah rampung," jelasnya.
Baca Juga: Lima Rakit Dompeng PETI Dimusnahkan Aparat Polsek Singingi Hilir
Fajar menegaskan, gaji ke-13 merupakan hak ASN yang menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru saat beban pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat.
Karena itu, BPKAD berupaya agar seluruh proses penyaluran berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan tidak menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Rinaldi