Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berikut Dua Warisan Budaya Meranti yang Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual dari Kemenkum RI

Wira Saputra • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:15 WIB

 

Dua Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yakni Bele Kampung dan Berlari di Atas Tual Sagu, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Istimewa)
Dua Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yakni Bele Kampung dan Berlari di Atas Tual Sagu, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Istimewa)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menorehkan capaian penting dalam pelestarian budaya daerah. Dua Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yakni Bele Kampung dan Berlari di Atas Tual Sagu, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pencatatan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap dua warisan budaya khas Kepulauan Meranti sekaligus menegaskan pengakuan negara atas identitas budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan Surat Pencatatan yang diterbitkan DJKI Kementerian Hukum RI, Bele Kampung didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Meranti sebagai komunitas asal. Tradisi itu tercatat dengan Nomor Pencatatan EBT142026000039 pada 12 Februari 2026.

 Baca Juga: Diduga Standing di Jembatan Rantau Berangin, Pemuda Kampar Terjatuh ke Sungai Kampar dan Masih dalam Pencarian Tim Gabungan

Sementara Berlari di Atas Tual Sagu didaftarkan oleh Disdikbud Kepulauan Meranti bersama Sanggar Bathin Galang sebagai komunitas asal dan memperoleh Nomor Pencatatan EBT142026000077 pada 30 Maret 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Izam, SE, mengatakan pencatatan tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga, terdokumentasi, serta memiliki kepastian hukum.

"Pengakuan dari Kementerian Hukum RI ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi warisan budaya Kepulauan Meranti. Tradisi yang menjadi identitas masyarakat kini memiliki perlindungan hukum sehingga dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang," ujar Izam, Selasa (14/7/2026).

 Baca Juga: Bapenda Kejar Penunggak Pajak dan Retribusi Daerah

Menurutnya, Disdikbud akan terus menginventarisasi berbagai potensi budaya daerah, baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun bentuk kekayaan budaya lainnya untuk diusulkan memperoleh pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

"Masih banyak kekayaan budaya Meranti yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal. Seluruh potensi tersebut akan diinventarisasi dan diusulkan secara bertahap agar mendapat perlindungan hukum sekaligus semakin dikenal di tingkat nasional," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pencatatan dua warisan budaya tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat promosi budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

 Baca Juga: Pemkab Rohul Perkuat Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting

Dengan status sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Bele Kampung dan Berlari di Atas Tual Sagu kini memiliki pengakuan resmi dari negara, sehingga diharapkan semakin lestari, menjadi kebanggaan masyarakat Kepulauan Meranti, serta mampu mendorong pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata daerah.(wir)

Editor : Edwar Yaman
Warisan Budaya Meranti Kemenkum RI Berlari di Atas Tual Sagu Bele Kampung kekayaan intelektual