SELATPANJANG (RP) -- Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pusat mulai 2027 turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait perubahan status tersebut.
"Untuk APBD 2026 maupun 2027, kita belum menganggarkan gaji perubahan status dari PPPK penuh waktu menjadi PNS maupun dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Yang kita masukkan untuk mereka di TA 2027 baru anggaran gaji ke-13 dan ke-14," ujar Bakharuddin kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Jalan Provinsi Dalu-dalu-Bangun Jaya Rusak Berat, Keselamatan Pengendara Terancam
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut masih membutuhkan kejelasan teknis, terutama menyangkut mekanisme perpindahan status, pembiayaan, hingga kewenangan pengelolaan kepegawaian setelah status guru PPPK dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Bakharuddin menyebut, saat ini Pemkab Meranti masih memproses perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu. Proses tersebut tetap berjalan karena belum ada juknis resmi yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan status kepegawaian.
"Kita baru memproses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Kalau nanti turun juknis tentang proses perpindahan status tersebut, akan kita laporkan kepada PPK dan Tim TAPD untuk diminta pertimbangannya," katanya.
Baca Juga: Kabut Asap Tipis Mulai Selimuti Langit Tembilahan
Ia menerangkan bahwa saat ini jumlah PPPK Kepulauan Meranti sebanyak 1.339 orang, sementara paruh waktu 1.669 orang. Untuk itu ia menegaskan, pada prinsipnya mereka akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila aturan mengenai pengalihan status tersebut telah ditetapkan secara resmi.
Namun, pelaksanaannya di daerah tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan penganggaran dan administrasi kepegawaian yang berlaku. Terlebih, perubahan status dari PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat berpotensi mengubah pola pembiayaan dan kewenangan pengelolaan guru.
"Intinya kita menunggu juknis dan regulasinya. Kalau sudah ada aturan yang jelas, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Baca Juga: Tim PKM UPP Inovasi Kemasan dan Branding Beras Lokal, Dorong Pendapatan Desa Cipang Kiri Hulu
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan itu disampaikan setelah rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah juga menyatakan kebijakan tersebut telah diperhitungkan dari sisi fiskal. Namun, bagi daerah seperti Meranti, kepastian mengenai mekanisme pengalihan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggaran maupun administrasi kepegawaian.
Editor : Rinaldi